Panitia Khusus (Pansus) hak angket DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, pada lanjutan sidang hak angket yang akan digelar pada Selasa, 14 Juli 2026, pukul 09.00 WITA. Hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus Hak Angket, Kasim Sila, kepada CNNIndonesia.com pada Kamis (9/7).
Pemanggilan untuk Klarifikasi
Kasim Sila menjelaskan bahwa undangan kepada Bupati Husniah Talenrang dalam sidang hak angket tersebut hanya bertujuan untuk memberikan keterangan terkait sejumlah polemik yang terjadi di Kabupaten Gowa. “Ibu bupati dimintai keterangan atau klarifikasi,” ujarnya. Sebelumnya, Husniah mengaku belum pernah menerima undangan klarifikasi sidang hak angket yang digelar DPRD Kabupaten Gowa. “Sampai saat ini belum ada,” kata Husniah kepada wartawan pada Senin (6/7). Namun, dia menyatakan siap hadir jika Pansus telah menjadwalkan dan memberikan undangan resmi. “Kami siap (hadir) kapan saja. Karena kepala daerah juga mempunyai kegiatan-kegiatan lain yang wajib kita ikuti,” jelasnya.
Proses Sidang dan Pihak yang Diundang
Dalam proses sidang hak angket DPRD tersebut, Pansus telah mengundang sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk seorang wartawan bernama Saenal Abidin dan Kepala Dinas Perhubungan Gowa, Agussalim Harahap. Kedua orang tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh Bupati Gowa terkait dugaan memberikan keterangan palsu kepada pihak kepolisian. Husniah menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah kabupaten dan DPRD Gowa. “Saya tetap menghargai teman-teman DPRD, dalam hal ini Pansus, untuk menjalankan tugasnya, menyelesaikan persoalan ini agar tidak menjadi lebar ke mana-mana dan tidak berdampak negatif terhadap pemerintah daerah Gowa,” ucapnya.
Tiga Isu yang Disorot Hak Angket
Hak angket DPRD Gowa yang bergulir saat ini menyoroti tiga isu utama. Pertama, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral. Kedua, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis. Ketiga, dugaan perbuatan tercela yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bupati Husniah sebelumnya telah mengadukan proses angket DPRD Gowa ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7). Aduan tersebut dilayangkan oleh tim yang menamakan diri kuasa hukum masyarakat Gowa, dengan alasan materi Pansus dinilai telah masuk ke ranah privat, termasuk dugaan tindak asusila yang disiarkan secara langsung.



