ISESS Desak Pengusutan Korupsi Batu Bara Bebas Intervensi
ISESS Desak Pengusutan Korupsi Batu Bara Bebas Intervensi

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mendesak pengusutan dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang memicu pemadaman listrik (blackout) di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia berjalan cepat, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Hal ini disampaikan Bambang kepada wartawan pada Kamis (8/7/2026).

Polri Harus Bebas Intervensi Internal dan Eksternal

"Polri harus bebas dari intervensi. Baik dari internal maupun eksternal dalam penanganan kasus tersebut," ujar Bambang. Ia secara khusus menyoroti keterlibatan oknum TNI yang mendatangi Polda Metro Jaya baru-baru ini. Menurutnya, tindakan tersebut telah melampaui batasan doktrin militer yang profesional dan cenderung mencampuri ranah penegakan hukum sipil.

Bambang menegaskan kehadiran satuan TNI di sana justru mendegradasi marwah reformasi institusi militer. "Itu sudah melampaui batasan doktrin militer yang profesional. Mempermalukan marwah TNI sebagai penjaga kedaulatan negara," kata Bambang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

TNI Diminta Kembali ke Barak

Bambang mendesak Panglima TNI segera mengambil tindakan tegas dengan menarik seluruh anggotanya dan memberikan sanksi bagi mereka yang bertindak di luar batasan konstitusi serta perundang-undangan. "Pengamanan oleh TNI pada pejabat juga harus proporsional, bukan menghalangi proses penegakan hukum. Bukan berarti 'mengamankan' perilaku individu aparat penegak hukum, baik Polri maupun Kejaksaan Agung," sambungnya.

Ia menegaskan, "Panglima TNI wajib menarik anggotanya dan memberi sanksi anggotanya yang bertindak di luar batasan konstitusi dan perundang-undangan. TNI sebagai penjaga kedaulatan harus kembali ke barak, bukan menjaga perilaku koruptif para pejabat."

Perpres 66/2025 Bukan Tameng Korupsi

Bambang juga mengingatkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugas sama sekali tidak bisa dijadikan tameng untuk melindungi perilaku yang diduga koruptif. "Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugas, tidak bisa menjadi landasan melindungi perilaku yang diduga koruptif," tuturnya.

Kejaksaan pun dituntut memberikan contoh budaya taat hukum dengan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku, bukan justru memicu konflik kekuatan atau memanfaatkan kekuatan militer.

Polri Dituntut Cepat dan Transparan

Di sisi lain, Polri sebagai penyidik dituntut bergerak cepat, transparan, dan cermat dalam memaparkan temuan kepada publik. Mengingat kasus ini disebut-sebut sudah diselidiki sejak tahun 2020, Korps Bhayangkara berkewajiban menjelaskan pasal, tersangka, motif, hingga modus operandi secara gamblang agar tidak menimbulkan spekulasi liar. Termasuk keabsahan penyitaan barang bukti yang harus segera disahkan oleh pengadilan agar tidak rentan digugat melalui praperadilan.

Evaluasi Sistem Peradilan Pidana

Konflik ini, menurut Bambang, sekaligus menjadi bahan evaluasi serius bagi sistem peradilan pidana di Indonesia. Apalagi, KUHAP baru baru saja berjalan selama enam bulan sejak berlaku pada 1 Januari 2026. Absennya mekanisme Hakim Komisaris atau Penyelia yang sempat diusulkan masyarakat sipil membuat sistem saat ini gagap ketika terjadi benturan antara penyidik kepolisian dan penuntut kejaksaan.

Bambang menekankan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi dan mewanti-wanti agar kasus besar ini tidak berakhir antiklimaks di meja kompromi antarpimpinan. "Proses hukum itu harus dikawal sampai masuk ke pengadilan. Tidak selesai hanya sebatas salam-salaman antar pimpinan yang akan memunculkan persepsi publik sekedar bagi-bagi kavling atau aksi saling balas," pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga