Sekber GKSR Gelar Seminar Nasional Bahas Parliamentary Threshold
Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menggelar Seminar Nasional yang membahas isu Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas parlemen. Acara ini diselenggarakan di Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Maret 2026, dan dihadiri oleh berbagai tokoh penting dari partai politik nonparlemen serta pakar hukum tata negara.
Partisipasi Partai Nonparlemen dan Tokoh Kunci
Seminar ini dihadiri oleh pengurus dari delapan partai nonparlemen yang tergabung dalam GKSR, termasuk Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, dan Partai Berkarya. Kehadiran mereka menegaskan komitmen kolektif dalam memperjuangkan suara rakyat yang terabaikan akibat mekanisme ambang batas parlemen.
Sebagai pembicara, hadir sejumlah tokoh berpengaruh seperti Yusril Ihza Mahendra (Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan), Arief Hidayat (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi), Mahfud MD, serta Titi Anggraini (pakar hukum tata negara). Diskusi berfokus pada evaluasi kritis terhadap penerapan PT dalam sistem pemilihan umum Indonesia.
Pandangan Kritis Yusril Ihza Mahendra Terhadap Parliamentary Threshold
Yusril Ihza Mahendra dengan tegas menyatakan bahwa Parliamentary Threshold tidak perlu ada. Menurutnya, ambang batas parlemen tidak memiliki korelasi langsung dengan stabilitas politik atau kinerja parlemen. Ia mengilustrasikan dengan contoh sejarah Pemilu 1955, yang diikuti oleh 49 partai namun hanya 8 partai yang memperoleh kursi di parlemen.
"Pada masa itu, tidak ada ambang batas parlemen, namun pemerintah tetap dapat berjalan. Ketidakstabilan yang terjadi lebih disebabkan oleh dinamika politik kekuasaan, bukan karena tidak adanya PT," jelas Yusril melalui keterangan tertulis.
Yusril juga mengkritik argumen bahwa PT diperlukan untuk penyederhanaan partai politik. "Biarkan saja partai banyak, mereka akan menyederhanakan diri sendiri. Persoalan stabilitas tidak selalu terkait dengan jumlah partai," tambahnya. Ia mengusulkan alternatif penentuan kursi parlemen berdasarkan jumlah komisi di DPR, yang saat ini berjumlah 13.
"Jika satu partai minimal membutuhkan satu kursi per komisi, maka diperlukan 13 kursi minimal untuk membentuk fraksi. Partai yang memperoleh kurang dari itu dapat bergabung dengan partai lain. Ini adalah solusi praktis yang sedang saya usulkan kepada DPR," papar Yusril.
Dukungan dan Apresiasi dari Ketua Umum GKSR
Ketua Umum GKSR yang juga Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta (Oso), mengapresiasi kehadiran para tokoh bangsa dalam forum tersebut. Ia menegaskan bahwa GKSR hadir sebagai perwakilan kedaulatan rakyat, mewakili partai-partai yang meskipun tidak memiliki kursi di parlemen, tetap memiliki legitimasi suara dari masyarakat.
"Kami bukan gerakan antikonstitusi. Delapan partai nonparlemen ini sah sebagai representasi warga negara. Kami hadir untuk mencegah kerdilisasi politik dan demokrasi, serta memastikan tidak ada suara rakyat yang hilang," tegas Oso.
Oso mengkritik PT sebagai mekanisme yang berpotensi mengubah substansi demokrasi. "Ketika jutaan suara rakyat hilang, yang hilang bukan hanya kursi, tetapi juga kedaulatan dan konstitusi. Demokrasi bukan hanya milik partai besar; setiap suara rakyat adalah kedaulatan, bukan sekadar angka statistik," ujarnya.
Ia juga memperingatkan bahwa PT yang tinggi dapat mematikan regenerasi politik, menguatkan politik biaya tinggi, dan menimbulkan apatisme masyarakat. "PT menciptakan oligopolitik dan merupakan pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat. Demokrasi tanpa representasi adalah prosedur yang kosong," tambah Oso.
Perspektif dari Pakar Hukum dan Mantan Ketua MK
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, menyatakan bahwa PT 4 persen hanya berlaku untuk Pemilu 2024. Untuk pemilu berikutnya, penentuan ambang batas diserahkan kepada pembentuk undang-undang. "Berapanya, itu merupakan kebijakan hukum terbuka di legislatif," kata Arief.
Namun, Arief mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi menekankan prinsip proporsionalitas, terciptanya stabilitas pemerintahan, dan penyederhanaan partai, tanpa mengabaikan kedaulatan rakyat. "DPR tidak boleh sewenang-wenang menentukan PT tanpa meminta pendapat partai nonparlemen. Mari kita sepakati bersama untuk demokrasi yang substansial," ajaknya.
Sementara itu, Titi Anggraini dari Perludem menyoroti dampak PT 4 persen pada Pemilu 2024. "Dengan PT 4 persen, pemilu yang seharusnya proporsional menjadi semi proporsional. PT ini menghilangkan 17 juta suara sah dan tidak mampu menyederhanakan sistem kepartaian," paparnya. Titi menegaskan bahwa PT 4 persen inkonstitusional dan mengusulkan penerapan ambang batas fraksi sebagai alternatif yang lebih adil.
Mahfud MD turut memberikan pandangan dengan mengusulkan skema stembus accord, yaitu mekanisme penggabungan sisa suara antar partai politik. "Intinya, setiap suara tidak boleh hilang. Terus suarakan keras-keras isu ini," tegas Mahfud.
Rekomendasi dan Harapan ke Depan
Seminar nasional ini menghasilkan sejumlah rekomendasi penting untuk perbaikan sistem pemilu di Indonesia. Para peserta sepakat bahwa perlu dicari solusi sistemik yang stabil, inklusif, dan representatif, tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan kedaulatan rakyat.
"Jangan berhenti pada angka, tetapi fokus pada desain demokrasi yang berdaulat. GKSR berdiri pada prinsip bahwa tidak boleh ada satu suara rakyat pun yang dianggap tidak penting," kata Oso. Ia berharap rekomendasi dari seminar ini dapat menjadi masukan berharga bagi perbaikan sistem pemilu di masa depan.
Yusril Ihza Mahendra berjanji akan menjembatani komunikasi antara GKSR dengan elemen pro-demokrasi lainnya, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan DPR. "Pemerintah terbuka. Saya akan menjadi penghubung dengan teman-teman semua," ucapnya, menegaskan komitmennya untuk mengakomodasi suara rakyat.
