Saiful Mujani Buka Suara Soal Video Viral 'Jatuhkan Prabowo', Tegaskan Bukan Makar
Pengamat politik Saiful Mujani akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait potongan video yang viral di media sosial, di mana ia terdengar berbicara tentang menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto. Dalam klarifikasinya, Saiful Mujani menegaskan bahwa tidak ada kata 'makar' dalam pernyataan politiknya tersebut.
Konteks Pernyataan dalam Acara Halalbihalal
Saiful Mujani mengungkapkan bahwa pernyataannya itu disampaikan dalam acara halalbihalal dengan tema khusus, yaitu 'halalbihalal pengamat yang mau ditertibkan'. Ia menjelaskan bahwa pembicaraan tersebut merupakan bagian dari penutup acara, setelah beberapa teman seperti Ubaidillah Badrun, Doktor Sukidi, Romo Setyo, Ferry Amsari, dan Islah Bahrawi memberikan pandangan evaluatif terhadap kinerja presiden yang telah bekerja lebih dari satu tahun.
"Secara khusus, saya memberikan tekanan pada ancaman terhadap aktivis dan pengamat pasca pernyataan Prabowo yang akan menertibkan pengamat sesuai dengan data intelijen yang dia punya sebagai presiden," kata Saiful Mujani, seperti dikutip dari konfirmasinya.
Pernyataan sebagai Sikap Politik Warga Negara
Ia menekankan bahwa pernyataan dalam video viral itu merupakan sikap politiknya sebagai warga negara, akademisi, dan ahli ilmu politik. Saiful Mujani menyatakan bahwa kebebasan berpendapat dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat bahwa Presiden Prabowo harus diturunkan sebagai respons terhadap kondisi politik kebangsaan yang terakumulasi di bawah kepemimpinannya.
"Tidak ada kata 'makar' dalam pernyataan sikap saya. Yang ada adalah ekspresi kebebasan berbicara, berpendapat, dan berkumpul dengan teman-teman yang hadir. Semua itu adalah hak politik kami sebagai warga negara, dijamin UUD," tegasnya.
Penjelasan Makar Menurut KUHP Baru
Saiful Mujani lantas menguraikan arti kata makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Ia menyebut bahwa makar merujuk pada tindakan fisik seperti menyerang atau mencederai presiden, separatisme, dan hal-hal serupa, bukan sekadar berpendapat atau bersikap politik.
"Berpendapat, bersikap, dan berkumpul termasuk terkait dengan ide menurunkan presiden adalah hak politik warga yang dijamin UUD. Menurut KUHP baru, makar itu tindakan fisik, bukan ekspresi politik," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa apa yang disampaikannya terlalu jauh dari syarat-syarat makar, dan dirinya cukup paham batasan yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam konteks sebagai warga negara.
Demokrasi dan Partisipasi Politik
Saiful Mujani juga menyoroti bahwa demokrasi bukan hanya tentang pemilu, melainkan juga partisipasi politik seperti menurunkan pemimpin sebelum masa jabatan berakhir. Ia memberikan contoh sejarah dengan menyebut peristiwa demonstrasi yang menyebabkan Soeharto mundur, di mana para demonstran tidak dianggap melakukan makar.
"Partisipasi ini bukan makar, seperti kita menurunkan Soeharto dulu. Demo yang membuat Soeharto terdesak dan kemudian mundur, para demonstran tidak melakukan makar. Mereka menyelamatkan bangsa dan negara," tuturnya.
Kendala Impeachment dan Makzul
Di sisi lain, Saiful Mujani mengakui bahwa tindakan makar sulit dilakukan, dan presiden saat ini juga tidak mudah dimakzulkan. Ia menilai bahwa syarat-syarat pemakzulan sudah cukup, namun proses impeachment sangat tergantung pada DPR, MK, dan MPR, yang menurutnya secara objektif tidak bisa diharapkan untuk melakukannya karena dianggap terhubung dengan kepemimpinan Prabowo.
"Bagi kami, Prabowo juga bisa diimpeach, dimakzulkan. Tapi, secara objektif mereka tak bisa diharapkan untuk melakukan itu, bagian dari presiden semua," imbuhnya.
Dengan penjelasan ini, Saiful Mujani berharap publik dapat memahami bahwa pernyataannya merupakan bagian dari hak politik yang dilindungi hukum, bukan tindakan makar yang melanggar undang-undang.



