Sahroni Pilih Jalan Damai, Cabut Laporan Kasus Pengeditan Wajah dengan AI
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekaligus Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, secara resmi mencabut laporan polisi dan memilih jalur perdamaian terhadap dua terlapor yang diduga mengedit wajahnya menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) pada akhir tahun lalu. Keputusan ini diumumkan oleh kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin, 6 April 2026.
Proses Hukum yang Berakhir dengan Mediasi
Sebelumnya, Sahroni telah melaporkan influencer Indira Berliana Dewi melalui akun Instagram @indiraberl dan Rena Romansa di Threads @xy.rensa atas unggahan konten hoaks yang memanipulasi wajahnya dengan AI pada September 2025. Kasus ini awalnya dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Jo. Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kuasa hukum Sahroni, Tina Amelia, menjelaskan bahwa kesepakatan perdamaian dan pencabutan laporan telah tercapai pada tanggal 6 April 2026. "Alhamdulillah pada hari ini sudah terjadi kesepakatan perdamaian dan juga pencabutan laporan atas kedua terlapor yang kami laporkan pada bulan September 2025," ujar Tina di lokasi.
Penegasan Bahwa Tindakan Tidak Dinormalisasi
Tina menegaskan dengan tegas bahwa keputusan untuk berdamai ini sama sekali tidak berarti Sahroni menormalisasi atau membenarkan tindakan para terlapor dalam mengedit wajah menggunakan AI. "Tetapi sekali lagi, melihat kesungguhan dan itikad baik dari para tersangka atau terlapor ini, sehingga akhirnya klien kami memutuskan untuk melakukan kesepakatan perdamaian dan pencabutan laporan," jelasnya lebih lanjut.
Rangkaian Mediasi yang Dilakukan
Proses mediasi ternyata telah dilakukan beberapa kali sebelum pencabutan laporan resmi dilakukan. Dimas Asep Saputra, yang juga merupakan kuasa hukum Sahroni, mengungkapkan bahwa Indira bahkan sempat bertemu langsung dengan Ahmad Sahroni dalam upaya penyelesaian damai. "Dari pihak terlapor Mbak Indira waktu kemarin, sebelum pencabutan kita sudah sempat berjumpa. Alhamdulillah langsung berjumpa dengan Pak Ahmad Sahroni, karena kebesaran hati beliau, dia langsung mau menerima dan akhirnya kita berdiskusi," papar Dimas.
Pertemuan langsung tersebut menjadi titik krusial yang mendorong tercapainya kesepakatan, menunjukkan bahwa dialog dan itikad baik dari kedua belah pihak berperan penting dalam menyelesaikan sengketa ini di luar proses pengadilan.
Implikasi dan Pesan yang Disampaikan
Meskipun laporan telah dicabut, kasus ini menyoroti pentingnya etika dalam penggunaan teknologi AI, terutama dalam konteks penyebaran informasi dan konten digital. Tindakan Sahroni untuk memaafkan melalui jalur damai dapat dilihat sebagai upaya untuk mendorong penyelesaian secara kekeluargaan, tanpa mengabaikan keseriusan pelanggaran yang terjadi.
Kejadian ini juga mengingatkan publik tentang ketentuan hukum dalam UU ITE yang mengatur penyalahgunaan teknologi informasi, sekaligus menunjukkan bahwa alternatif mediasi dapat menjadi solusi efektif dalam menangani konflik di era digital.



