Jakarta - Wacana pengajuan Rancangan Undang-Undang Pemilu sebagai usul inisiatif pemerintah kembali mencuat. Namun, usulan ini ditolak oleh Ketua DPP PDIP yang juga anggota Komisi II DPR, Deddy Sitorus. Lantas, mana yang lebih baik: usul inisiatif pemerintah atau DPR?
DPR Harus Lebih Agresif
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno menilai RUU Pemilu merupakan persoalan hidup dan mati partai politik. Oleh karena itu, DPR dinilai harus lebih agresif dalam memulai pembahasan RUU Pemilu.
"Harus diakui UU Pemilu memang hidup matinya partai politik. Apapun judulnya, pemilihan presiden dan pileg itu kuncinya ada di partai politik. DPR mestinya lebih agresif untuk membahas UU Pemilu," kata Adi Prayitno saat dihubungi, Minggu (10/5/2026).
Isu Krusial dalam UU Pemilu
Adi menjelaskan bahwa dalam UU Pemilu akan dibahas banyak isu krusial yang dekat dengan partai politik, seperti ambang batas parlemen, metode konversi suara, besaran daerah pemilihan (dapil magnitude), politik uang, dan lainnya. Ia menegaskan bahwa isu-isu ini sangat relevan dengan kepentingan partai.
"Karena dalam UU Pemilu akan banyak dibahas isu krusial seperti ambang batas parlemen, metode konversi suara, dapil magnitude, soal politik uang, dan lain sebagainya. Isu-isu ini sangat dekat dengan partai," ucap dia.
Risiko Inisiatif Pemerintah
Lebih lanjut, Adi menilai jika RUU Pemilu menjadi usul inisiatif pemerintah, ada risiko kepentingan sejumlah partai tidak terakomodasi dengan baik. Hal ini terutama karena tidak semua partai politik merupakan bagian dari koalisi pemerintah.
"Yang jelas DPR itu isunya orang partai semua. Biasanya pertarungan kepentingan partai juga ada di DPR. Kalau inisiatif pemerintah sangat mungkin kepentingan sejumlah partai tak terakomodasi dengan baik. Apalagi tak semua partai politik bagian dari koalisi pemerintah," ujar dia.
Pentingnya Sikapi Putusan MK
Adi juga menyoroti banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memengaruhi ambang batas parlemen dan ambang batas presiden. Menurutnya, DPR perlu segera membahas hal tersebut.
"UU Pemilu sudah lama tak dibahas DPR. Padahal banyak sekali putusan MK dan isu krusial yang mesti disikapi. Misalnya putusan MK soal ambang batas parlemen apakah dinaikkan atau diturunkan, ambang presiden yang dihapus, usulan ambang batas parlemen berlaku untuk DPRD provinsi, mem-black-list pelaku politik uang, dan lain sebagainya," imbuhnya.
Dengan demikian, Adi Prayitno menegaskan bahwa DPR sebagai representasi partai politik lebih tepat menjadi inisiator RUU Pemilu agar kepentingan seluruh partai dapat terakomodasi secara optimal.



