Pro-Kontra Raperda Perilaku Seksual Berisiko di Bandung, Pansus 14 Tekankan Prinsip HAM
Pro-Kontra Raperda Perilaku Seksual Berisiko di Bandung

Pro-Kontra Raperda Perilaku Seksual Berisiko, Pansus 14 DPRD Kota Bandung Tekankan Regulasi Tak Boleh Langgar HAM

DPRD Kota Bandung menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko serta penyimpangan seksual harus tetap berfokus pada perlindungan kesehatan dan tidak mengarah pada diskriminasi terhadap kelompok tertentu. Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Yoel Yosafat, menyatakan hal ini dalam proses penyusunan aturan yang sedang berlangsung.

Fokus Utama pada Aspek Kesehatan dan Pencegahan Diskriminasi

Menurut Yoel, sejak awal, arah pembahasan Raperda ini difokuskan pada penguatan aspek kesehatan, termasuk pencegahan penyakit menular seksual dan penanganan kekerasan seksual yang belakangan marak terjadi. "Yang kami maksud sesuai dengan koridor adalah, tetap fokus pada pelindungan kesehatan dan tidak mengarah pada diskriminasi kelompok tertentu," ujarnya. Ia menekankan bahwa regulasi yang disusun tidak boleh melanggar prinsip hak asasi manusia (HAM) atau berpotensi digugat secara hukum.

Yoel mengingatkan agar perda yang dihasilkan tidak membuka ruang untuk diskriminasi atau persekusi terhadap individu mana pun. "Kita tidak ingin mempersekusi siapa pun. Yang diatur adalah aspek kesehatan dan perilaku berisiko. Jangan sampai perda ini justru bermasalah dan digugat ke Mahkamah Konstitusi," tegasnya. Dalam prosesnya, muncul dinamika dan perbedaan pandangan di internal pansus, dengan beberapa usulan untuk memperluas pengaturan, yang kemudian menimbulkan pro dan kontra.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kehati-hatian dalam Penyusunan Aturan Tanpa Preseden Nasional

Yoel juga mengakui bahwa hingga saat ini belum ada regulasi di tingkat pusat yang secara spesifik mengatur orientasi seksual. Oleh karena itu, pendekatan yang paling rasional adalah melalui aspek penanggulangan kesehatan masyarakat. Ia mencontohkan bahwa daerah seperti Jakarta dan Bali, yang dianggap memiliki kehidupan lebih bebas, tetap fokus pada penanggulangan kesehatan seksual tanpa menyinggung masalah orientasi penyimpangan seksual.

"Di Jakarta dan Bali fokusnya tetap ada penanggulangan kesehatan seksual," terangnya. Sehingga, jika Kota Bandung ingin membahas mengenai orientasi penyimpangan seksual, maka harus lebih berhati-hati, karena ini merupakan hal pertama di Indonesia. Sebagai kota yang memiliki karakter religius sekaligus metropolitan, Bandung dinilai harus bijak dalam menyusun aturan. "Kita sepakat mencegah perilaku berisiko, tapi tidak membenci orangnya. Prinsipnya harus tetap memanusiakan," tandasnya.

Target Penyelesaian dalam Waktu Dekat dan Implementasi yang Jelas

Sementara itu, pembahasan pasal demi pasal Raperda masih terus berjalan di internal pansus. Meski diwarnai perdebatan dan dinamika, Yoel memastikan prosesnya tetap berlangsung dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Pansus menargetkan penyusunan regulasi tersebut dapat selesai paling lambat satu hingga dua bulan ke depan.

Harapannya, perda yang dihasilkan mampu menjadi payung hukum yang jelas, implementatif, dan tidak menimbulkan diskriminasi di masyarakat. "Walau ada dinamika, namun pembahasan tetap berjalan. Dan kami harapkan akan segera diselesaikan. Karena yang penting Perda ini bisa diimplementasikan dengan baik," pungkasnya. Dengan demikian, DPRD Kota Bandung berkomitmen untuk menciptakan regulasi yang seimbang antara perlindungan kesehatan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga