Polri Ancam Proses Hukum Pihak yang Halangi Penyidikan Kasus PLN, Asabri, KS
Polri Ancam Proses Hukum Penghalang Penyidikan Kasus PLN-Asabri-KS

Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya tengah mengusut tiga kasus korupsi besar terkait pengadaan batu bara untuk PLN, kasus Asabri dan Jiwasraya, serta penyelesaian utang Krakatau Steel (KS). Polri memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba menghalangi penyidikan tiga kasus tersebut akan diproses secara hukum.

Polri Imbau Hormati Proses Hukum

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan imbauan tersebut di sela-sela penggeledahan salah satu kafe di Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026). "Perlu kami sampaikan pada rekan-rekan sekalian, kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk kita sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar Budi.

Budi menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. "Polda Metro Jaya dan Mabes Polri tetap mengacu kepada azas profesionalitas, proporsional, dan akuntabel, dan semua tindakan kepolisian ini dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Delapan Lokasi Digeledah, Personel Bersenjata Dikerahkan

Pengerahan personel bersenjata saat penggeledahan disebut Budi sesuai dengan prosedur kepolisian. Terdapat delapan lokasi penggeledahan yang dilakukan terkait tiga kasus korupsi tersebut. "Untuk penggunaan kekuatan personel, itu sebagai antisipasi dan itu merupakan bagian dari standard operating procedure (SOP) yang dilakukan oleh pihak kepolisian," ucap Budi.

"Kami tadi menyampaikan, kami ulangi kembali, ada tiga objek terkait tentang blackout PLN batu bara, tentang dugaan di Asabri, serta Krakatau Steel. Sehingga dari proses penyelidikan dan penyidikan menuju kepada delapan titik yang tadi disampaikan beberapa yang dilaksanakan tempat penggeledahan. Penggeledahan adalah guna untuk mencari, menemukan barang bukti untuk memenuhi tindak pidana yang sedang dipersangkakan," tegasnya.

Joint Investigation Kortas Tipikor dan Ditreskrimsus

Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyebut kasus ini ditangani bersama atau joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kasus-kasus itu terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara yang memicu black out, kasus Asabri, hingga kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan Krakatau Steel.

"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujarnya.

Dua Objek Perkara: Asabri-Jiwasraya dan Penyelesaian Utang

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, memberikan penjelasan terkait dua objek perkara. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara Asabri dan Jiwasraya.

"Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025," ujarnya.

Kasus kedua ialah terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang. Hingga saat ini, belum dijelaskan siapa saja tersangka dalam perkara-perkara tersebut. Polri terus mengembangkan penyidikan dan mengumpulkan barang bukti dari delapan lokasi penggeledahan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga