Pramono Tegas Tolak Negosiasi Jam Operasional Lapangan Padel di Jakarta
Pramono Tolak Negosiasi Jam Operasional Padel di Jakarta

Pramono Tegas Tolak Negosiasi Jam Operasional Lapangan Padel di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo dengan tegas menolak segala bentuk negosiasi terkait jam operasional lapangan padel di ibu kota. Dalam pernyataannya di Balai Kota pada Rabu, 4 Maret 2026, Pramono menegaskan bahwa batas waktu operasional lapangan padel harus tetap pada pukul 20.00 WIB, tanpa kompromi.

Batas Waktu Operasional yang Tidak Bisa Ditawar

"Saya mendengar masih ada yang ingin menegosiasi di atas jam delapan malam. Kami tidak berikan. Maksimum jam delapan malam," tegas Pramono, seperti dilansir dari Antara. Aturan ini khususnya berlaku bagi lapangan padel yang berlokasi di tengah permukiman warga, untuk meminimalisir gangguan terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat sekitar.

Kewajiban Pemasangan Peredam Suara

Selain pembatasan jam operasional, Pramono juga mewajibkan semua lapangan padel yang berada di kawasan permukiman warga untuk memasang peredam suara. Langkah ini diambil sebagai upaya tambahan untuk mengurangi dampak kebisingan yang mungkin timbul dari aktivitas olahraga tersebut.

Larangan Pembangunan Baru di Permukiman

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah memutuskan untuk tidak lagi mengizinkan pembangunan lapangan padel baru di kawasan perumahan. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan lebih lanjut terhadap ketenangan lingkungan tempat tinggal warga.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar Aturan

Bagi lapangan padel yang sudah beroperasi di permukiman warga namun belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pramono menjelaskan bahwa mereka sudah tidak dapat lagi mengurus perizinan tersebut. Lebih lanjut, lapangan padel yang tidak memiliki PBG akan dikenai sanksi tegas berupa penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha.

Prosedur Perizinan yang Diperketat

Untuk pembangunan lapangan padel baru di Jakarta, pemilik harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga. Pramono menekankan bahwa hal ini diperlukan sebagai acuan agar tidak semua orang dapat dengan mudah membangun fasilitas olahraga tersebut di ibu kota.

Larangan di Aset Pemda dan RTH

Pemerintah Jakarta juga secara resmi melarang pembangunan lapangan padel di aset milik Pemda DKI Jakarta serta di Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga fungsi optimal dari fasilitas publik dan area hijau kota.

Dengan serangkaian aturan ketat ini, Pramono berharap dapat menciptakan keseimbangan antara pengembangan olahraga padel dengan kenyamanan hidup warga Jakarta, sekaligus menjaga tata kelola kota yang lebih tertib dan teratur.