Jakarta - PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memberikan klarifikasi terkait kasus pencurian 108 tas bermerek Lululemon di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Perusahaan menegaskan bahwa oknum petugas kargo yang diduga terlibat dalam sindikat pencurian tersebut bukan merupakan karyawan dari InJourney Airports.
Penegasan ini disampaikan menyusul pengungkapan kasus oleh Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta yang berkembang pada Jumat (15/5/2026). Assistant Deputy Communication & Legal KC Bandara Soekarno-Hatta, Yudistiawan, dalam keterangannya menyatakan, "Perlu kami sampaikan bahwa pelaku yang diamankan bukan merupakan karyawan PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta."
Yudistiawan juga menambahkan, "InJourney Airports meminta kepada seluruh pekerja di seluruh perusahaan atau entitas yang ada di kawasan bandara untuk selalu mematuhi peraturan dan ketentuan, tidak melanggar hukum, dan bersama-sama menjaga nama baik Bandara Soekarno-Hatta."
Dukungan Penuh pada Proses Hukum
Lebih lanjut, Yudistiawan menuturkan bahwa pihak Bandara Internasional Soekarno-Hatta mendukung penuh proses penegakan hukum di lingkungan bandara, termasuk terkait kasus pelayanan jasa kargo ini. "Manajemen Bandara Soekarno-Hatta senantiasa berkoordinasi dengan Polres Soekarno-Hatta, dan kami akan memberikan bantuan serta dukungan yang dibutuhkan untuk kasus ini hingga tuntas," ujarnya.
Komitmen Keamanan dan Integritas Operasional
Manajemen Bandara Internasional Soekarno-Hatta berkomitmen untuk terus menjaga keamanan, keselamatan, dan integritas operasional bandar udara, termasuk pada aktivitas logistik dan kargo. Hal ini dilakukan melalui penguatan pengawasan serta koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan guna memastikan operasional bandara tetap berjalan aman, tertib, dan lancar.
Sinergi dan koordinasi bersama seluruh stakeholder akan terus diperkuat untuk menjaga kawasan bandara tetap aman dan kondusif bagi seluruh pengguna jasa. Kasus pencurian ini sebelumnya menimbulkan kerugian mencapai lebih dari Rp 1 miliar, dan pihak berwenang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.



