Jakarta - Kapoksi PKB Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyatakan pihaknya akan mengkaji usulan penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Khozin mengungkapkan bahwa PKB tengah menyiapkan sejumlah skenario terkait kebijakan ini.
"Sampai saat ini, PKB masih terus melakukan kajian dan simulasi dengan berbagai skenario pilihan kebijakan. Namun yang utama dari pilihan besaran PT," kata Khozin kepada wartawan pada Jumat (24/4/2026).
Khozin menekankan bahwa setiap keputusan yang diambil harus merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia juga menyoroti pentingnya penyederhanaan partai politik dalam pemilu.
"Namun yang utama dari pilihan besaran PT ini harus merujuk pada Putusan MK No 116/PUU-XXI/2023 dengan berpegang pada prinsip penyederhanaan partai politik dan proporsionalitas dalam pemilu," jelas Khozin.
Ia menambahkan bahwa pertimbangan yang dibahas oleh DPR harus sejalan dengan amanat MK dalam putusannya. Selama ini, penghitungan kursi DPRD dilakukan tanpa ambang batas, sehingga partai dengan suara nasional di bawah 4 persen tetap bisa mendapatkan kursi legislatif di daerah.
"Prinsip itu juga mesti digunakan dalam menentukan besaran PT, termasuk dalam menentukan kebijakan perlu atau tidaknya penerapan PT di DPRD provinsi dan kabupaten," sambungnya.
Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen
Diketahui, Mahkamah Konstitusi menilai ketentuan parliamentary threshold 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. MK memerintahkan agar ambang batas tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
Hal ini disampaikan MK dalam putusan perkara Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Meski demikian, dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 masih konstitusional untuk diberlakukan pada hasil Pemilu 2024. Namun, ambang batas tersebut tidak bisa lagi berlaku pada Pemilu 2029.
"Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen," ujar MK dalam pertimbangan putusannya.



