Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan legislatif di daerah pemilihan (dapil) apabila tidak memenuhi kuota calon legislatif (caleg) perempuan sebesar 30 persen. Langkah ini dinilai penting untuk mendorong peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen.
Pentingnya Sanksi bagi Partai
Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Mutaqin Pratama, menegaskan bahwa putusan MK tersebut menjadi momentum krusial untuk meningkatkan angka keterwakilan politik perempuan yang masih di bawah 30 persen, khususnya di DPR RI. Dengan adanya sanksi yang tegas, partai politik didorong untuk lebih serius dalam memenuhi kuota keterwakilan perempuan dalam daftar calon mereka.
"Putusan ini menjadi penting untuk meningkatkan angka keterwakilan politik perempuan yang masih di bawah 30% seperti di DPR RI. Dengan adanya ketentuan sanksi maka mendorong partai politik untuk lebih serius memenuhi angka keterwakilan politik perempuan dalam daftar calon," ujar Heroik kepada wartawan pada Rabu (27/5/2026).
Sejarah Advokasi dan Putusan Sebelumnya
Heroik menjelaskan bahwa putusan ini sejalan dengan advokasi yang telah dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil beberapa tahun sebelumnya. Ia mengingatkan bahwa pada pemilu sebelumnya, Peraturan KPU (PKPU) memberlakukan pembulatan ke bawah untuk syarat kuota 30 persen caleg perempuan, yang dinilai tidak sejalan dengan semangat afirmasi.
"Ketika itu KPU mengeluarkan peraturan KPU dengan memberlakukan mekanisme penghitungan pembulatan ke bawah untuk jumlah minimal 30% perempuan yang tidak sejalan dengan ketentuan afirmasi. Sekalipun waktu itu Mahkamah Agung membatalkan ketentuan ini tetapi tidak ditindaklanjuti oleh KPU untuk mendorong partai merevisi daftar calonnya," jelas Heroik.
Menurutnya, putusan MK kali ini memperkuat ketentuan kuota caleg perempuan dan sekaligus membatasi ruang interpretasi KPU. Dengan demikian, ketentuan ini harus diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
"Sehingga putusan MK ini menjadi penguat sekaligus membatasi ruang KPU untuk menafsirkan secara berbeda makna 30% yang diatur UU serta melengkapi putusan MA sebelumnya yang telah membatalkan PKPU 10/2023 yang menjadi sumber permasalahan tidak dipenuhinya kuota minimal 30% keterwakilan perempuan dalam pencalonan pileg DPR dan DPRD tahun 2024," katanya.
"Putusan MK itu bersifat final and banding maka sudah seharusnya dimasukan dalam revisi UU Pemilu," lanjut dia.
Isi Putusan MK
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pemilihan umum calon anggota DPR/DPRD bersifat wajib. MK menegaskan bahwa partai yang tidak memenuhi kuota tersebut dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di dapil yang bersangkutan. Putusan ini tertuang dalam nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (25/5).
Permohonan diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Mereka memohon agar Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI karena tidak mengatur sanksi bagi partai yang melanggar.
Dalam putusannya, MK mengubah frasa Pasal 245 UU 7/2017. Berikut bunyi putusan lengkapnya:
Menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan".
Sebelumnya, pasal tersebut hanya berbunyi: "Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)." Dengan putusan ini, MK memberikan sanksi tegas bagi partai yang tidak patuh.



