Pengadilan Korea Selatan Siap Vonis Mantan Presiden Yoon Suk Yeol Atas Kasus Pemberontakan
Pengadilan Korea Selatan (Korsel) dijadwalkan menjatuhkan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada Kamis, 19 Februari 2026. Sidang pembacaan putusan ini akan mempertimbangkan dakwaan pemberontakan yang terkait dengan penetapan darurat militer secara tiba-tiba oleh Yoon pada Desember 2024.
Latar Belakang Deklarasi Darurat Militer
Yoon Suk Yeol, tokoh konservatif berusia 65 tahun, mendeklarasikan darurat militer dalam pidato yang disiarkan televisi lokal pada Desember 2024. Dalam pidatonya, ia menyatakan bahwa langkah drastis diperlukan untuk memberantas apa yang disebutnya sebagai "kekuatan antinegara". Namun, tindakan ini menuai kontroversi dan berujung pada pemakzulan, penangkapan, serta serangkaian dakwaan pidana terhadapnya.
Tuntutan Hukuman Mati dan Pertimbangan Pengadilan
Jaksa penuntut Korea Selatan telah meminta hukuman terberat untuk dakwaan pemberontakan, yaitu hukuman mati, selama persidangan pada Januari lalu. Mereka menuduh Yoon memimpin "pemberontakan" yang didorong oleh "nafsu kekuasaan yang bertujuan untuk kediktatoran dan pemerintahan jangka panjang". Namun, berdasarkan undang-undang yang berlaku di Korsel, hanya dua hukuman yang pantas untuk dakwaan ini:
- Hukuman penjara seumur hidup
- Hukuman mati
Meskipun demikian, Korea Selatan diketahui memberlakukan moratorium tidak resmi terhadap hukuman mati, dengan eksekusi terakhir terjadi pada tahun 1997. Oleh karena itu, jika dijatuhi hukuman mati, Yoon secara efektif akan mendekam di penjara seumur hidup.
Pertahanan dan Reaksi Publik
Yoon Suk Yeol, yang saat ini ditahan dalam sel isolasi, bersikeras membantah telah melakukan pelanggaran. Ia berargumen bahwa tindakannya dimaksudkan untuk "menjaga kebebasan" serta memulihkan tatanan konstitusional terhadap "kediktatoran legislatif" yang dikuasai oposisi. Sidang vonis ini dijadwalkan digelar pada Kamis sekitar pukul 15.00 waktu setempat dan akan disiarkan langsung oleh televisi-televisi lokal, dengan jutaan warga Korsel diperkirakan menyimak putusan tersebut.
Analisis Hukum dan Prediksi Vonis
Pengamat hukum Korea Selatan, Yoo Jung Hoon, yang juga seorang pengacara, memperkirakan pengadilan kemungkinan akan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Yoon. Ia menyatakan, "Yoon tidak mengaku bersalah atau menyatakan penyesalan, jadi akan sulit bagi majelis hakim untuk memberinya hukuman yang lebih ringan daripada hukuman penjara seumur hidup." Sebelumnya, Yoon telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas tuduhan yang lebih ringan, sementara istrinya, Kim Keon Hee, menerima hukuman 20 bulan penjara pada awal Januari atas kasus suap yang tidak terkait dengan darurat militer.
Sidang ini menjadi momen penting dalam sejarah politik Korea Selatan, menguji sistem peradilan dan aturan hukum di tengah ketegangan politik yang mendalam.