Pemkot Jaktim Akhiri Sengketa Hukum, Cabut Banding Putusan PTUN Soal Lapangan Padel di Pulomas
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) secara resmi mencabut upaya banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan warga Pulomas dalam sengketa izin pembangunan lapangan padel. Keputusan strategis ini diumumkan oleh Wali Kota Jaktim Munjirin setelah melalui serangkaian pembahasan internal yang intensif di lingkungan pemerintah daerah.
Alasan Pencabutan Banding dan Kendala Kewenangan
Munjirin menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak melanjutkan proses hukum lanjutan diambil berdasarkan arahan dari rapat terbatas yang digelar sebelumnya. "Putusan PTUN sudah keluar dan memenangkan warga masyarakat. Awalnya kami mengajukan banding karena Wali Kota tidak memiliki posisi yang tepat untuk mencabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Lebih lanjut, Munjirin menegaskan bahwa pihaknya akan segera membuat surat pencabutan banding tersebut. "Jadi kami nanti sifatnya mencabut banding yang ke PTUN," sambungnya. Menurutnya, langkah banding sebelumnya dilakukan semata-mata karena persoalan kewenangan administratif, di mana Wali Kota tidak berwenang langsung untuk mencabut PBG yang menjadi objek sengketa.
Proses Administratif dan Mediasi Segera Dijalankan
Dengan dicabutnya banding, pencabutan izin lapangan padel di kawasan Pulomas akan dibahas oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan teknis. "Sudah dirapatkan, nanti ada OPD sendiri yang akan membahas tentang pencabutan PBG," kata Munjirin.
Sembari menunggu keputusan administratif, Pemkot Jaktim berkomitmen untuk memediasi dialog antara warga Pulomas dan pengelola lapangan padel. Munjirin telah menginstruksikan Sekretaris Kota untuk segera mengundang semua pihak terkait guna mencari solusi damai. "Nanti dimusyawarahkan antara warga sekitar, RT, RW, beserta pemilik untuk mencari jalan keluar," ujarnya.
Latar Belakang Kemenangan Warga di PTUN
Sebelumnya, warga Pulomas berhasil memenangkan gugatan terhadap izin pembangunan lapangan padel setelah Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan secara keseluruhan. Putusan tersebut menyatakan bahwa izin yang diterbitkan pemerintah atas lapangan padel itu tidak sah.
Perkara ini tercatat dengan Nomor 214/G/2025/PTUN.JKT, didaftarkan pada 30 Juni 2025, dan disidangkan pertama kali pada 12 Agustus 2025. Penggugat dalam kasus ini adalah Nelson Laurens, yang menggugat keputusan administrasi dari Walikota Administrasi Jakarta Timur cq Pelaksana Tugas Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP).
Objek sengketa yang dibatalkan meliputi PBG Nomor SK-PBG-371502-24032025-003 atas nama pelaku usaha S. Steven Kurniawan. Majelis hakim juga mewajibkan pihak tergugat untuk mencabut persetujuan bangunan gedung yang telah diterbitkan, mengukuhkan kemenangan hukum warga Pulomas.