Anggota Komisi II DPR Romy Soekarno mengusulkan agar Istana Kepresidenan di Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai difungsikan sebagaimana istana kepresidenan lainnya di luar Jakarta. Usulan ini disampaikan sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa ibu kota Indonesia saat ini masih berada di Jakarta hingga Keputusan Presiden (Keppres) diterbitkan.
Usulan Romy Soekarno
Menurut Romy, sambil menunggu persiapan yang lebih lengkap, Istana Kepresidenan di IKN yang sudah rampung seharusnya dapat digunakan. Ia menyarankan untuk sementara statusnya disamakan dengan istana presiden lain seperti Istana Bogor, Istana Cipanas, atau Istana Tampaksiring.
“Apabila diperlukan, posisi Istana Negara di Ibu Kota Nusantara dapat terlebih dahulu difungsikan setingkat kawasan istana kepresidenan seperti Istana Bogor, Istana Cipanas, maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional,” ujar Romy dalam keterangannya pada Rabu (13/5).
Putusan MK dan Proses Transisi
Romy menilai putusan MK tidak hanya menegaskan Jakarta sebagai ibu kota, tetapi juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk mempersiapkan transisi secara bertahap. Masyarakat tidak perlu khawatir bahwa pembangunan IKN akan dihentikan.
“Jangan dipahami seolah pembangunan Ibu Kota Nusantara berhenti. Pembangunan bisa tetap berjalan, tetapi pendekatannya harus lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara dan prioritas nasional,” kata politikus PDIP tersebut.
Pemindahan Kementerian Tidak Serempak
Romy juga berpendapat bahwa pemindahan kementerian tidak harus dilakukan secara bersamaan. Pemerintah dapat memprioritaskan kementerian yang relevan dengan konsep pembangunan lingkungan dan energi, seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, atau Kementerian Pertanian.
“Kalimantan memiliki posisi strategis dalam isu kehutanan, energi, pertambangan, biodiversitas, lingkungan hidup, dan ketahanan pangan nasional,” ujarnya.
Latar Belakang Putusan MK
Melalui putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, MK menegaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia. Putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (12/5) menolak permohonan dengan nomor 71/PUU-XXIV/2026.
Dalam gugatan tersebut, pemohon menilai norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak sinkron dengan Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022, sehingga menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara. Hal ini berimplikasi pada keabsahan tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan dan pelaksanaan administrasi.



