Pemprov NTB Buka Suara soal Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi'
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya buka suara terkait pembubaran nonton bareng (nobar) film 'Pesta Babi' karya Dandhy Laksono Cs yang terjadi di sejumlah kampus di Mataram. Pembubaran tersebut dilakukan oleh pihak rektorat Universitas Mataram (Unram) pada Kamis malam, 7 Mei 2026, setelah sebelumnya juga terjadi di Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) Mataram pada Senin, 27 April, dan di Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram pada Jumat malam, 8 Mei.
Koordinasi Internal Kampus
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) NTB, Surya Bahari, mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Undikma dan Unram terkait langkah pembubaran tersebut. Menurutnya, pembubaran dilakukan semata-mata karena mempertimbangkan dampak yang mungkin timbul jika kegiatan tersebut dibiarkan berlangsung.
"Kalau dibiarkan, kan nanti dampaknya luar biasa. Kami dengan Undikma sudah koordinasi dengan rektoratnya. Jadi koordinasi intern saja dulu," ujar mantan Sekretaris DPRD NTB itu saat ditemui di kantor Gubernur NTB.
Tidak Ada Larangan Khusus
Surya menegaskan bahwa Pemprov NTB belum mengeluarkan larangan khusus terkait pemutaran film 'Pesta Babi' di tengah masyarakat. Namun, ia menyarankan agar pemutaran film secara berkelompok atau terbuka ditunda untuk sementara waktu demi menghindari potensi gangguan.
"Jadi bukan tidak ada larangan secara khusus. Tapi ditunda dulu. Kita khawatirkan dampaknya. Untuk larangan, belum ada instruksi dari pusat ya," jelasnya.
Judul Film Dinilai Tidak Elok
Menurut Surya, judul film 'Pesta Babi' dinilai terkesan tidak elok di tengah masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta pihak-pihak yang ingin menggelar pemutaran secara terbuka untuk menundanya terlebih dahulu. "Menyebut nama film itu saja kan lain kesannya. Tidak elok aja gitu ya," katanya.
Pembubaran nobar ini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan akademisi dan pegiat film. Pemprov NTB berharap masyarakat dapat memahami langkah preventif yang diambil demi menjaga ketertiban dan keharmonisan sosial.



