Pemkot Jakarta Barat Segel Lapangan Padel MMT di Kembangan Karena Izin Tak Lengkap
Pemkot Jakbar Segel Lapangan Padel MMT di Kembangan

Pemkot Jakarta Barat Segel Lapangan Padel MMT di Kembangan Karena Izin Tak Lengkap

Pemerintah Kota Jakarta Barat mengambil tindakan tegas dengan menyegel lapangan MMT Padel yang berlokasi di Jalan Puri Ayu, Kembangan. Penyegelan ini dilakukan karena pemilik bangunan diduga belum melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, yang merupakan syarat wajib bagi operasional suatu fasilitas.

Wali Kota Pimpin Langsung Operasi Penyegelan

Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah, memimpin langsung operasi penyegelan pada Senin, 2 Maret 2026. Dalam keterangannya, Iin menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan aturan terhadap pemilik bangunan yang tidak mengurus izin hingga tuntas. "Bangunan ini belum melengkapi persyaratan perizinan. Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa kami taat kepada ketentuan dan azas yang berlaku," ujarnya, dikutip Selasa (3/3/2026).

Ia menambahkan bahwa selama lapangan padel disegel, tidak diperkenankan aktivitas apapun di area tersebut, termasuk operasional kafe yang berada di dalam gedung. Atribut penyegelan yang telah terpasang juga tidak boleh diganggu gugat. "Kami sudah sampaikan langsung kepada manajemen MMT tidak boleh ada aktivitas. Kami juga ingatkan agar atribut segel dan banner tidak dirusak, karena itu melanggar peraturan," tegas Iin.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Upaya Penertiban Bangunan di Wilayah Jakarta Barat

Penyegelan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Jakarta Barat dalam menertibkan bangunan di wilayahnya. Berdasarkan data dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan atau Sudin CKTRP, tercatat ada sekitar 132 bangunan yang sedang dalam pemetaan untuk dicek kelengkapan izin bangunannya.

Kendati sebagian besar bangunan telah memiliki izin, Iin menyebut bahwa pihaknya tetap akan menyisir bangunan yang menyalahi prosedur. Termasuk lapangan padel yang berdiri di area Ruang Terbuka Hijau atau RTH. "Nantinya bangunan diperbolehkan kembali beroperasi jika seluruh dokumen legalitas, mulai dari PBG hingga Sertifikat Laik Fungsi atau SLF, telah diterbitkan secara resmi," tandasnya.

Kasus Serupa Terjadi di Jakarta Timur

Sebelumnya, penyegelan lapangan padel juga dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Timur melalui Sudin Citata. Petugas menyegel Star Padel di Jalan Pulomas Barat, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, pada Kamis, 26 Februari 2026. Penyegelan dilakukan karena pemilik usaha tidak mengantongi izin bangunan berupa SLF, serta adanya keluhan masyarakat mengenai kebisingan hingga larut malam.

Data Pemprov DKI: Banyak Lapangan Padel Tak Berizin

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat bahwa sebanyak 185 dari 397 lapangan padel di ibu kota tidak memiliki izin PBG. Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Vera Revina Sari, mengakui kecepatan perkembangan pembangunan lapangan padel di Jakarta memang luar biasa. Tercatat sebanyak 212 bangunan lapangan padel sudah memiliki PBG.

Vera menegaskan bahwa PBG merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum bangunan dapat digunakan secara legal. Setelah memiliki PBG, pengelola baru dapat mengajukan SLF sebagai bukti bangunan aman dan layak digunakan. "Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF. PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF," paparnya.

Dengan adanya penyegelan ini, Pemkot Jakarta Barat berharap dapat memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan terhadap peraturan perizinan bangunan di wilayahnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga