Kemendagri Percepat Penetapan Batas Desa di Tiga Kabupaten Sultra
Kemendagri Percepat Batas Desa di Tiga Kabupaten Sultra

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan penetapan batas desa di tiga kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Ketiga kabupaten tersebut adalah Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah. Percepatan ini dinilai mendesak mengingat data nasional tahun 2026 menunjukkan capaian batas desa definitif di Indonesia baru mencapai 14,4 persen, atau setara dengan 10.909 desa. Lebih memprihatinkan lagi, progres capaian batas desa di tiga kabupaten Sultra tersebut masih berada di angka nol persen.

Pentingnya Penegasan Batas Desa

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, menegaskan bahwa penegasan batas desa bukan sekadar urusan administratif domestik. Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari agenda global yang sangat penting bagi legalitas wilayah, integrasi data spasial nasional, penyelesaian sengketa, dan efisiensi pelayanan publik. "Ribuan mil batas negara dan benua, dimulai dari batas desa," ujar La Ode dalam pernyataannya pada Minggu, 14 Juni 2026.

Kolaborasi melalui ILASPP

Percepatan penegasan batas desa dilakukan melalui proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP). Dalam proyek ini, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Bank Dunia. La Ode berharap pemanfaatan teknologi seperti citra satelit dan pemetaan spasial dapat menghasilkan data batas desa yang akurat dan memiliki kepastian hukum. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pembangunan dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peran Kepala Daerah dan Masyarakat

Merujuk pada arahan Menteri Dalam Negeri, bupati dan wali kota memegang peran kunci dalam menetapkan batas desa yang nantinya disahkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) sesuai amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016. Untuk mendukung daerah, Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/4206/SJ terkait dukungan pendanaan penegasan batas desa. La Ode meminta pemerintah daerah mendorong penuh dan memfasilitasi proses regulasi dan penganggaran di daerah. Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penetapan batas desa guna meminimalkan potensi konflik. Kolaborasi antara pusat dan daerah harus diperkuat, termasuk dukungan data, peta dasar dari BIG, dan teknologi ILASPP demi hasil yang akurat. "Segera menerbitkan dan merampungkan Peraturan Kepala Daerah (Perbup) mengenai batas desa sebagai legalitas hukum formal untuk dilaporkan ke Kemendagri," tegasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga