Pansus RUU HPI DPR Soroti Praktik Pernikahan Beda Agama dan Sesama Jenis WNI di Luar Negeri
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI mengangkat isu pernikahan beda agama hingga pernikahan sesama jenis yang dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Pembahasan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Ikatan Hakim Indonesia dan Ikatan Notaris Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (1/4/2026).
Persoalan Hukum yang Membutuhkan Kejelasan
Anggota Pansus RUU HPI sekaligus anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menyatakan bahwa praktik tersebut menimbulkan persoalan hukum yang perlu mendapat kejelasan. "Perkawinan yang dilakukan di luar negeri menurut hukum negara setempat itu kan bisa diakui di Indonesia kalau kita melihat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 74 tentang Perkawinan, bahkan juga ini diakui oleh prinsip-prinsip umum Hukum Perdata Internasional," ujar Wayan.
Dia menambahkan, "Jadi perkawinan sejenis itu diakui asal dilakukan oleh hukum negara di mana perkawinan itu dilakukan. Bukan hanya diakui, Undang-Undang Perkawinan kita bersedia mencatatkan perkawinan itu, mengakui dan mencatatkan." Namun, Wayan menyoroti bahwa dalam praktiknya, WNI di dalam negeri tidak bisa menikah beda agama, sehingga banyak yang memilih menikah di luar negeri hingga pernikahan tersebut sah.
Penyelundupan Hukum dan Ketertiban Umum
Menurut Wayan, praktik ini merupakan bentuk penyelundupan hukum yang berpotensi bertentangan dengan ketertiban umum dan nilai dasar hukum nasional, termasuk norma agama. "Saya tidak punya terminologi yang tepat mungkin, tapi kami merasakan itu sebagai penyelundupan hukum Pak, penyelundupan hukum, mohon koreksi. Bukan hanya penyelundupan hukum, itu sangat bertentangan dengan ketertiban umum," paparnya.
Dia mengutip Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan, yang mensyaratkan keabsahan perkawinan di dalam negeri harus berdasarkan agama masing-masing. "Jadi jika agamanya sama, boleh," sambungnya. Wayan menilai perlu ada penegasan dalam RUU HPI bahwa perkawinan di luar negeri hanya dapat disahkan di Indonesia jika tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar hukum nasional dan norma agama.
Isu Pernikahan Sesama Jenis dan Norma Agama
Anggota Pansus lainnya, Soedeson Tandra, juga menyoroti isu pernikahan sesama jenis yang dilakukan di luar negeri. Menurutnya, di Indonesia perkawinan tidak hanya urusan perdata, tetapi juga berkaitan dengan norma agama. "Di Indonesia perkawinan itu urusan agama. Nah, ini persoalannya, kita mohon masukan. Ini gimana?" ujarnya.
Tandra menegaskan bahwa pernikahan sesama jenis bertentangan dengan norma hukum dan nilai yang berlaku di Indonesia. "Nggak ada laki sama laki, perempuan sama perempuan. Itu agak aneh sedikit, miring itu menurut saya," katanya. Dia juga menyoroti celah hukum ketika pernikahan tersebut dilakukan di luar negeri dan berdampak pada aspek lain seperti warisan atau pengangkatan anak.
Tanggapan dari Ikatan Hakim Indonesia
Sekretaris Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Heru Pramono, menanggapi praktik WNI menikah beda agama di luar negeri dan mencatatkannya di Indonesia. Dia menjelaskan bahwa pengakuan suatu tindakan hukum dari luar negeri harus memenuhi prinsip tidak bertentangan dengan ketertiban umum (public order) di Indonesia.
"Ini sebenarnya seperti di arbitrase. Itu arbitrase itu bisa dilaksanakan salah satu syaratnya adalah tidak bertentangan dengan public order, dengan ketertiban di Indonesia. Jadi selama ketertiban public order itu di, kalau kita di pengadilan itu diartikan peraturan perundang-undangan kita," kata Heru.
Dia mengibaratkan mekanisme tersebut seperti pelaksanaan putusan arbitrase asing di Indonesia, di mana pengadilan akan menilai kesesuaian dengan ketertiban umum dan kesusilaan sebelum dieksekusi. Heru menyarankan agar persyaratan ini dimasukkan dalam undang-undang untuk mencegah masalah di masa depan.



