Pakar Beri Catatan Penting soal MoU MPR-MK Terkait Tafsir Konstitusi
Pakar Beri Catatan Penting MoU MPR-MK Tafsir Konstitusi

Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membahas kewenangan masing-masing lembaga terkait tafsir dan amendemen UUD 1945. Selain memberikan undangan sidang tahunan MPR pada Agustus mendatang, mereka juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang berisi pelibatan MPR dalam tafsir konstitusi dan keputusan di MK.

Isi MoU MPR-MK

Ketua MPR, Ahmad Muzani, dalam jumpa pers usai pertemuan pada Rabu (8/7) menyatakan, "Kami sudah menandatangani [MoU], saya sebagai Ketua MPR, Pak Suhartoyo sebagai Ketua MK, MoU antara MPR dan MK tentang salinan-salinan keputusan MK yang MPR juga mendapatkan tembusan dan dalam banyak hal nanti MPR akan diminta dalam keterangannya dalam MK menyusun amar keputusan itu."

Catatan Pakar Hukum Tata Negara

Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Herdiansyah Hamzah alias Castro, memberikan catatan terhadap MoU tersebut. Sekilas, menurut Castro, tidak ada yang salah karena Pasal 54 Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) mengatur bahwa MK dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat dari MPR, DPR, DPD, dan/atau Presiden.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Namun, Castro menduga ada intensi di balik MoU ini. "Kalau saya membaca intensi di baliknya, ada kesan MPR ketika bertemu dengan MK itu sebenarnya menyebutkan, dia menebalkan bahwa kalau kemudian MK membutuhkan tafsir terhadap suatu proses permohonan di MK, ya seolah-olah dia mau bilang jangan sungkan-sungkan libatkan MPR," ujar Castro melalui pesan suara, Kamis (9/7).

Castro, yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, menambahkan, "Sebenarnya kan kalau kita baca secara psikologi politik, ini semacam upaya untuk menjadikan MPR sebagai lembaga yang dalam tanda petik lebih otoritatif menjelaskan tafsir-tafsir terhadap perubahan atau amendemen Undang-undang Dasar." Ia menekankan bahwa MK seharusnya dapat menafsirkan konstitusi dengan merujuk pada risalah dan dokumen, seperti Memorie van Toelichting (MvT), tanpa harus melibatkan MPR secara langsung.

Castro juga menyoroti bahwa tidak semua anggota MPR saat ini terlibat dalam proses amendemen konstitusi dari 1999 hingga 2002. "Kan tidak semua juga anggota MPR sekarang terlibat dalam proses amendemen. Jadi, cukup dengan dokumen-dokumen. Kan logikanya begitu," ucapnya.

Potensi Kaitan dengan Isu Amendemen Konstitusi

Castro mencurigai pertemuan MPR dengan MK berkaitan dengan isu amendemen konstitusi. "Memang belum bisa kita pastikan apakah ada hubungan dengan isu amendemen konstitusi, tetapi dengan mengajak MK ngobrol secara intens gitu ya, sudah beberapa kali pertemuan, bisa jadi kemudian ini arahnya akan ke isu amendemen konstitusi," ucap Castro.

Pandangan dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Violla Reininda, menyatakan setidaknya ada dua hal yang dapat ditangkap dari MoU tersebut. Pertama, penafsiran konstitusional yang dilakukan MPR lingkupnya berada pada kamar legislatif, sejalan dengan kewenangan MPR dalam amendemen konstitusi, melantik presiden dan/atau wakil presiden, memutus usul DPR untuk impeachment, memilih wakil presiden dari dua usulan presiden jika terjadi kekosongan, dan memilih presiden dan wakil presiden jika keduanya mangkat atau tidak dapat menjalankan kewajiban secara bersamaan.

Kedua, Violla menekankan bahwa MPR harus memahami bahwa sesuai Pasal 54 UU MK, pelibatan MPR dalam persidangan adalah sebagai pemberi keterangan apabila diperlukan oleh MK, bukan sebagai pihak yang dilibatkan dalam perumusan putusan dan penafsiran konstitusi. "Oleh karena itu, kedudukannya bukan sebagai pihak yang dilibatkan dalam perumusan putusan dan penafsiran konstitusi," kata Violla.

Violla juga mengingatkan agar MPR tidak membaca MoU ini sebagai upaya untuk mengintervensi kemerdekaan peradilan konstitusi. "Jadi, jangan sampai MPR membaca ini sebagai upaya untuk mengintervensi kemerdekaan peradilan konstitusi," ujarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Tanggapan MPR dan MK

Sebelumnya, Muzani menegaskan bahwa MPR dan MK telah bertugas dan bekerja sesuai koridor konstitusi. Namun, karena MPR dianggap paling memahami konstitusi, lembaga itu harus dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan di MK. "Maka, sebelum Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan tentang tafsir tersebut, kita ingatkan, kita menyampaikan, supaya juga mendengarkan apa yang menjadi pandangan-pandangan MPR pada saat konstitusi itu disusun ataupun diamandemen," kata politikus Gerindra itu.

Sementara itu, Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan tidak ada persoalan karena MoU tersebut sesuai dengan Pasal 54 UU MK. "Betul hal tersebut sesuai dengan Pasal 54 UU MK, dan MK sudah pernah juga meminta keterangan MPR manakala diperlukan," kata Enny saat dihubungi melalui pesan tertulis, Kamis (9/7).