Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, ke Jakarta pada Jumat (10/7/2026) pagi setelah ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pemerasan. Etik bersama empat orang lainnya diamankan KPK dalam OTT yang berlangsung di Sukoharjo.
Pemeriksaan Awal di Polresta Surakarta
Setelah diamankan, kelima orang tersebut menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa mereka akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Para pihak kemudian dilakukan pemeriksaan awal di Polresta Surakarta, dan pagi ini akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Budi kepada wartawan.
Kasus Pemerasan Perangkat Daerah
OTT ini terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Etik Suryani terhadap para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo. "Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo," jelas Budi. Total lima orang diamankan, namun KPK belum merinci identitas empat orang lainnya.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan informasi mengenai OTT tersebut. "Benar," kata Fitroh saat dikonfirmasi. Ia menambahkan bahwa pihak yang terjaring masih berstatus terperiksa dan KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk mengumumkan status mereka.
Langkah Selanjutnya
Setibanya di Jakarta, kelima orang tersebut akan menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK. KPK akan menentukan status hukum mereka dalam waktu 24 jam sejak penangkapan. Jika cukup bukti, mereka dapat ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini menambah daftar panjang OTT KPK terhadap kepala daerah yang terlibat praktik korupsi.



