NasDem Beberkan Alasan Kembalikan Posisi Ahmad Sahroni jadi Pimpinan Komisi III DPR
Partai NasDem secara resmi membeberkan alasan di balik penunjukan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menegaskan bahwa keputusan ini telah mengikuti mekanisme yang berlaku di lingkungan parlemen.
Mekanisme DPR dan Putusan MKD Jadi Dasar
Saan Mustopa menyatakan bahwa penunjukan Sahroni didasarkan pada keputusan resmi dari pimpinan DPR di Komisi III, yang menurutnya telah menyelesaikan proses terkait putusan Mahkamah Kehormatan Dewan. "MKD kan sudah memutuskan. Jadi kalau memang sudah ditetapkan oleh pimpinan DPR di Komisi III, artinya di DPR terkait dengan putusan MKD sudah selesai. Ya, sudah selesai dijalani kan gitu," ujar Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 19 Februari 2026.
Ia menambahkan bahwa partainya hanya mengikuti putusan MKD, dan dengan penetapan kembali Sahroni, secara administratif dan etik tidak ada lagi persoalan yang tersisa. "Sekali lagi, kita ngikutin apa yang menjadi putusan MKD aja. Jadi kalau misalnya pimpinan DPR sudah menetapkan, berarti kan di MKD sudah tidak masalah," jelasnya.
Pengalaman dan Rekam Jejak Jadi Pertimbangan Utama
Selain aspek prosedural, Saan mengungkapkan bahwa pengalaman dan rekam jejak Ahmad Sahroni selama bertugas di Komisi III menjadi alasan kuat untuk mengembalikannya ke posisi pimpinan. "Ya sampai hari ini, dari yang ada, Pak Sahroni memang memiliki pengalaman di Komisi III DPR RI. Jadi dari dua periode menjadi pimpinan Komisi III, dan hari ini misalnya ditetapkan kembali menjadi pimpinan Komisi III, memang memiliki pengalaman, kemampuan yang memadai untuk menjadi pimpinan Komisi III DPR RI," paparnya.
Dengan pelantikan kembali Sahroni, Saan menegaskan bahwa hal ini menandai penyelesaian semua masalah terkait, baik dari sisi hukum maupun etika parlemen. Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat kinerja Komisi III dalam menangani bidang hukum di Indonesia.



