MER-C dan TPM Kecam Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon, Serukan Kejahatan Perang
Jakarta - Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) Indonesia bersama Tim Pengacara Muslim (TPM) mengecam keras insiden gugurnya tiga prajurit TNI yang bertugas sebagai Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon (United Nations Interim Force in Lebanon/UNIFIL). Mereka menilai serangan tersebut sebagai kejahatan perang dan mendesak pemerintah Indonesia segera membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional.
Kecaman terhadap Serangan di Zona Konflik
Dalam konferensi pers di Markas Besar MER-C, Jakarta, Rabu (1/4/2026), Ketua Presidium MER-C, dr Hadiki Habib, menyampaikan kecaman terhadap pembunuhan yang menargetkan tim kemanusiaan. "Tugas-tugas kemanusiaan di daerah konflik harus mendapatkan perlindungan dan tidak menjadi sasaran kekerasan oleh semua pihak yang bertikai," tegasnya.
Tiga personel TNI yang gugur adalah Praka Farizal Rhomadhon, Kapten (Inf) Zulmi Aditya Iskandar, dan Sertu Muhammad Nur Ichwan. Mereka tewas dalam insiden terpisah di Lebanon Selatan antara 29 dan 30 Maret 2026, saat menjalankan tugas pengawalan dan misi UNIFIL.
Dasar Hukum untuk Tuntutan Kejahatan Perang
Perwakilan TPM, Achmad Michdan, menegaskan bahwa serangan terhadap personel PBB merupakan pelanggaran berat terhadap Statuta Roma. "Berdasarkan Pasal 18 Ayat 2 Huruf B Angka 3 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC), serangan yang disengaja terhadap personel misi pemeliharaan perdamaian dikategorikan sebagai kejahatan perang," jelas Michdan.
Ia juga menyoroti perlindungan yang diatur dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701 Tahun 2006 dan Konvensi Jenewa 4. Michdan menambahkan, tindakan militer Israel yang berulang kali menyasar personel internasional tidak bisa dibiarkan.
Desakan untuk Langkah Diplomatik dan Evaluasi Protokol
TPM dan MER-C mendesak Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), untuk segera membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional. "Kami meminta pemerintah mengambil langkah diplomatik tegas dengan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional (ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Evaluasi protokol perlindungan personel TNI di zona konflik juga harus segera dilakukan," kata Michdan.
Kendala Pemulangan Jenazah dan Risiko Evakuasi
Proses evakuasi dan pemulangan jenazah tiga prajurit TNI menghadapi kendala serius di tengah eskalasi konflik. Michdan menekankan bahwa PBB memiliki kewajiban penuh dalam proses ini, sementara dr Hadiki menyoroti faktor keamanan sebagai pertimbangan utama.
"Memang korban yang tewas di daerah konflik, risiko terbesar adalah jenazah tidak bisa dievakuasi. Proses pemulangan jangan sampai membahayakan orang yang masih hidup," ujar dr Hadiki. Ia juga mengungkapkan kemungkinan terburuk jika kondisi keamanan tidak memungkinkan, yaitu jenazah terpaksa disemayamkan di daerah perang.
MER-C Siapkan Misi Medis ke Lebanon
Meski situasi di Lebanon sedang memanas, MER-C menyatakan kesiapannya untuk mengirimkan bantuan kemanusiaan. "MER-C akan fokus pada bantuan medis korban perang, baik tenaga maupun logistik kesehatan seperti obat-obatan," jelas dr Hadiki.
Rencananya, tim yang terdiri dari 4 hingga 5 orang akan dikirim, namun keberangkatan masih menunggu kepastian keamanan dan lokasi yang tepat mengingat risiko tinggi di zona perang. Koordinasi intensif dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk Kemhan, Kemlu, dan Kedutaan Besar Lebanon.



