Menkeu Purbaya Nilai Gugatan Anggaran MBG ke MK Lemah dan Pasti Kalah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan terkait gugatan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang menyangkut alokasi dana untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pernyataannya, Purbaya mengaku tidak mempersoalkan adanya gugatan tersebut, namun menyatakan keyakinannya bahwa gugatan itu akan berakhir dengan kekalahan.
Pernyataan Menkeu Usai Rapat dengan DPR
Purbaya menyampaikan pendapatnya usai mengikuti rapat bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 18 Februari 2026. "Ya biar aja, kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah bisa menang kan," ujarnya, menunjukkan sikap terbuka terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Meskipun demikian, Menkeu dengan tegas menyatakan bahwa gugatan tersebut dinilainya lemah. "Saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa," imbuhnya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Purbaya percaya dasar hukum gugatan tidak kuat, sehingga kecil kemungkinan untuk dimenangkan oleh pemohon.
Latar Belakang Gugatan oleh Guru dan Dosen
Sebelumnya, penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk mendanai program MBG kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi. Kali ini, gugatan diajukan oleh sejumlah guru dan dosen yang merasa hak konstitusional mereka terdampak.
Berdasarkan informasi dari situs resmi MK, gugatan pertama didaftarkan pada Kamis, 5 Februari 2026, oleh seorang dosen bernama Rega Felix dengan nomor perkara 52/PUU-XXIV/2026. Gugatan ini mengajukan keberatan terhadap:
- Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Alasan Pemohon dalam Gugatan
Dalam permohonannya, Rega Felix mengeluhkan bahwa honor yang diterimanya sebagai dosen sangat kecil, hanya mencapai ratusan ribu rupiah. Ia berargumen bahwa pendidik seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, namun kondisi finansial mereka tidak memadai.
Pemohon juga menyoroti alokasi anggaran dalam APBN, di mana anggaran pendidikan mencapai Rp 769.086.869.324.000 atau 20 persen dari total APBN. Sementara itu, anggaran untuk program pemenuhan gizi nasional melalui Badan Gizi Nasional sebesar Rp 255.580.233.304.000, yang berdasarkan pemberitaan, Rp 223,5 triliun di antaranya dialokasikan sebagai anggaran pendidikan.
"Kondisi ini berdasarkan penalaran yang wajar sangat berpotensi untuk merugikan hak konstitusional dosen untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya," tegas pemohon dalam dokumen gugatan. Hal ini menunjukkan kekhawatiran bahwa alokasi dana untuk MBG mungkin mengurangi sumber daya yang seharusnya dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
Implikasi dan Proses Hukum Berlanjut
Gugatan ini menambah daftar perdebatan hukum seputar kebijakan anggaran pemerintah, khususnya dalam konteks prioritas pembiayaan antara program sosial seperti MBG dan peningkatan kesejahteraan guru serta dosen. Meskipun Menkeu Purbaya yakin gugatan akan kalah, proses di MK masih harus dilalui untuk menentukan hasil akhir.
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, tampaknya siap menghadapi gugatan ini dengan keyakinan bahwa dasar hukum yang digunakan kuat. Namun, hasil putusan MK nantinya akan menjadi penentu apakah alokasi anggaran untuk MBG dalam APBN dapat terus berjalan tanpa perubahan signifikan.



