Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting sebagai solusi untuk memutus lingkaran setan biaya pemilu yang tinggi dan rawan korupsi. Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum dan Politik Direktorat Monitoring KPK, Kiagus Ibrahim, mengungkapkan bahwa salah satu beban terbesar partai politik adalah biaya saksi di tempat pemungutan suara.
Biaya Saksi Capai Triliunan Rupiah
Dalam diskusi publik di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5), Kiagus menyebutkan bahwa satu partai politik dapat mengeluarkan dana hingga Rp 1,2 triliun untuk biaya saksi. “Satu partai itu mengeluhkan mereka bisa menyiapkan dana sekitar Rp 1,2 triliun, sangat besar sekali. Jadi inilah yang mesti ditanggung sama anggota-anggota peserta pemilu ini,” ujarnya. Biaya saksi sekitar Rp 250 ribu per orang, dan untuk satu pemilihan, partai harus mengerahkan satu hingga dua saksi di berbagai daerah.
E-Voting Sebagai Jalan Keluar
Menurut KPK, biaya saksi dapat dihilangkan dengan mengubah sistem pemungutan suara menjadi elektronik. Meskipun berpotensi kontroversial, Kiagus menyarankan opsi e-voting dapat dikaji menjelang Pemilu 2029. Ia menegaskan bahwa sistem e-voting tidak serumit yang dibayangkan dan sudah terbukti berhasil di tingkat lokal. “Kami survei ke Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Di sana dilaksanakan pemilihan kepala desa, tetapi jangan anggap kepala desa itu sedikit. Satu kecamatan di sana, namanya kecamatan Caturtunggal, di sana 70 ribu kepala keluarganya,” ucapnya. Ia menambahkan bahwa satu desa di Sleman mampu melaksanakan pemilihan secara elektronik dengan skala yang setara dengan wilayah Kalimantan, Sulawesi, atau Indonesia timur.
Menepis Kekhawatiran Keamanan Data
Kiagus juga menepis kekhawatiran masyarakat mengenai isu keamanan data atau peretasan dalam sistem e-voting. “Ini adalah penghitungan otomatis pada saat di tempat. Jadi, cuma diklik-klik itu dan resumenya langsung,” ujarnya. Berdasarkan temuan KPK saat pilkada ulang Kabupaten Bangka, Bangka Belitung pada 2024, potensi kecurangan terjadi saat penghitungan suara secara manual, di mana perolehan suara dapat dimanipulasi. “Ini ujungnya apa? Ujungnya adalah motifnya pemberian uang, jadi money politics (politik uang). Untuk itu, kami merekomendasikan pelaksanaan pemilu setidaknya dilakukan secara bertahap wilayah-wilayah tertentu untuk melakukan pemungutan suara secara digital,” kata Kiagus.
Langkah Menuju Pemilu Bersih
Dengan penerapan e-voting, KPK berharap dapat memutus rantai korupsi yang disebabkan oleh tingginya biaya pemilu. Sistem ini dinilai lebih transparan dan efisien, serta mampu mengurangi praktik politik uang yang selama ini marak terjadi. KPK mendorong pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk mulai mengkaji dan menguji coba e-voting di beberapa wilayah sebagai langkah awal menuju pemilu yang lebih bersih dan berintegritas.



