Komisi III DPR Undang MKMK Bahas Penetapan Adies Kadir Sebagai Hakim MK
Komisi III DPR Bahas Penetapan Adies Kadir Jadi Hakim MK

Komisi III DPR Undang MKMK Bahas Penetapan Adies Kadir Sebagai Hakim MK

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengundang rapat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Rabu, 18 Februari 2026, untuk membahas penetapan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Rapat ini digelar di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, dengan tujuan mengklarifikasi peran dan tugas MKMK dalam proses pengangkatan hakim konstitusi.

Pernyataan Ketua Komisi III DPR

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membuka rapat dengan menyampaikan bahwa agenda khusus pertemuan ini adalah menanggapi sikap MKMK yang menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pengajuan calon hakim konstitusi dari DPR, yaitu Adies Kadir. Habiburokhman menegaskan bahwa persoalan penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK bukanlah objek dan tugas MKMK, melainkan kewenangan DPR berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum dan Kewenangan DPR

Dalam rapat tersebut, Habiburokhman membeberkan Pasal 27a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan III atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Ia menjelaskan bahwa tugas MKMK adalah menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi, bukan mengurus pemilihan calon hakim MK oleh DPR. Lebih lanjut, ia mengutip Pasal 24c ayat 3 UUD 1945, yang mengatur bahwa hakim konstitusi diajukan oleh tiga cabang kekuasaan: DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Norma ini tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga mencerminkan filosofi konstitusi bahwa MK harus diisi oleh figur dengan latar belakang yang beragam, baik politik, eksekutif, maupun yudisial. Dengan demikian, kewenangan DPR dalam memilih hakim konstitusi bukanlah anomali, melainkan bagian integral dari sistem check and balances," ujar Habiburokhman.

Proses Uji Kelayakan dan Kepatutan

Habiburokhman juga membahas proses uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilakukan DPR terhadap Adies Kadir, hingga pengambilan keputusan di tingkat paripurna. Ia menyatakan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar oleh DPR dalam proses ini, sehingga pemilihan Adies Kadir dinilai sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Konteks Pengunduran Diri dan Penggantian

Selain itu, rapat ini menyinggung pengunduran diri calon hakim MK terpilih sebelumnya, Inosentius Samsul, karena adanya penugasan lain. Hal ini mendorong Komisi III DPR untuk segera mencari pengganti, mengingat hakim MK Arief Hidayat telah memasuki masa pensiun pada 2 Februari 2026. Atas dasar urgensi ini, pemilihan Adies Kadir dianggap sebagai langkah yang tepat dan legal.

Respons dari Ketua MKMK

Di akhir rapat, Habiburokhman mempersilakan Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, untuk memberikan respons dan penjelasan atas pernyataan yang disampaikan. "Untuk mempersingkat waktu, kita berikan kesempatan kepada Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan penjelasan dan pemaparannya," imbuhnya. Rapat ini diharapkan dapat mengklarifikasi peran masing-masing lembaga dan memastikan proses pengangkatan hakim MK berjalan sesuai dengan hukum dan etika yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga