Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal MPR, Ma'ruf Cahyono, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Meski berstatus tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Ma'ruf Cahyono.
Pantauan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2026), Ma'ruf rampung diperiksa sekitar pukul 19.56 WIB. Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, sejak pukul 09.30 WIB. Usai pemeriksaan, Ma'ruf memberikan keterangan kepada awak media.
Pembantahan Ma'ruf atas Jumlah Gratifikasi
Ma'ruf membantah adanya pertanyaan terkait gratifikasi sebesar Rp 17 miliar yang disebutkan KPK dalam kasus tersebut. "Nggak, nggak nyampe kayak gitu tadi. Maksudnya nggak nyampe pertanyaan (Rp 17 miliar) kayak gitu," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan hanya sebatas klarifikasi fakta. "Ya baru ditanya aja, kita menjelaskan aja sesuai dengan fakta. Tidak (ada didalami soal penerimaan uang), saya udah jelaskan semua," kata Ma'ruf.
Alasan KPK Belum Menahan Ma'ruf
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Ma'ruf belum ditahan karena masih diperlukan proses penyidikan lebih lanjut. KPK masih perlu mengumpulkan sejumlah bukti tambahan sebelum tahap penuntutan.
"Ya tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2 atau limpah di penuntutan," ujar Budi.
Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan di MPR
KPK mengusut kasus dugaan gratifikasi yang terkait dengan pengadaan di lingkungan MPR. Ma'ruf Cahyono ditetapkan sebagai tersangka ketika menjabat sebagai Sekjen MPR RI periode 2019-2021.
"Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (3/7).
KPK menyebut tersangka dalam kasus ini, Ma'ruf, menerima uang sebesar Rp 17 miliar. Penyidik masih terus mendalami perhitungan secara pasti terkait jumlah gratifikasi yang diperoleh pihak tersangka.
"Sejauh ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp 17 miliar (diterima)," kata Budi.



