Mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma'ruf Cahyono selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (25/6) malam. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB dan pemeriksaan berakhir pada pukul 19.53 WIB.
Pemeriksaan Perdana Sejak Ditetapkan sebagai Tersangka
Ini merupakan pemeriksaan pertama Ma'ruf sejak KPK mengumumkannya sebagai tersangka pada Kamis, 3 Juli 2025. Saat dikonfirmasi mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan, Ma'ruf mengatakan hal itu belum ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan hari ini. Ia menjelaskan bahwa dirinya baru didalami mengenai ruang lingkup tugas sebagai Sekretaris Jenderal MPR.
"Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama. Jadi, baru ditanya-tanya tentang tugas ya," ujar Ma'ruf di Kantor KPK, Jakarta, Kamis malam.
Ma'ruf menegaskan akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan. "Saya nanti nunggu, ikuti saja. Pokoknya kita patuh saja," ucap dia.
KPK: Pemeriksaan Terkait Pengadaan Barang dan Jasa
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan pengadaan beberapa barang dan jasa di Kesekretariatan Jenderal MPR. "Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas saudara MC sebagai tersangka. Ini masih berkaitan dengan bukti-bukti yang juga sudah didapatkan oleh penyidik untuk dikonfirmasi lagi, diperkuat lagi bukti-bukti tambahannya, bagaimana proses mekanisme dari pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di MPR RI," ucap Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis malam.
"Juga terkait dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh saudara MC tersebut," sambungnya.
Budi juga menjelaskan alasan penyidik belum melakukan penahanan terhadap Ma'ruf. "Ya tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2, atau limpah ke penuntutan," katanya.
KPK Pernah Cegah Ma'ruf ke Luar Negeri
Dalam proses penyidikan, KPK sebelumnya telah memeriksa saksi-saksi. Ma'ruf juga sempat dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 10 Juni 2025 hingga 10 Desember 2025.
Tanggapan MPR
Menanggapi kasus ini, Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah mengklaim kasus tersebut tidak melibatkan pimpinan MPR, baik periode 2019-2024 maupun 2024-2029. Siti menyatakan MPR menghormati proses penegakan hukum yang sedang dikerjakan KPK. Ia menambahkan bahwa MPR secara institusi tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.
"MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Siti pada pertengahan tahun lalu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai hasil pemeriksaan hari ini.



