Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman menegaskan bahwa penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar hukum maupun syariah. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan tertulis pada Kamis, 28 Mei 2026.
Dasar Hukum Penggunaan APBN
Menurut Habiburrokhman, program bantuan hewan kurban melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) memiliki landasan hukum yang kuat. Ia merujuk pada Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur pengelolaan keuangan negara secara tertib, efisien, dan bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat.
Selain itu, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran untuk program bantuan kemasyarakatan presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara. Politikus Partai Gerindra ini menambahkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan penggunaan APBN untuk hewan kurban presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Kehadiran Negara di Momen Iduladha
Habiburrokhman menekankan bahwa bantuan ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lainnya di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Iduladha. "Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan," ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa program ini bukan sekadar ibadah kurban, tetapi juga keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat luas.
Detail Penyaluran Hewan Kurban
Pada Iduladha 1447 Hijriah tahun ini, Presiden Prabowo menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban. Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengungkapkan bahwa sumber dana pembelian berasal dari APBN melalui anggaran bantuan presiden untuk kemasyarakatan dengan nilai sekitar Rp100 miliar.
Seluruh sapi kurban tersebut berasal dari peternak lokal dan terdiri atas sapi premium dengan bobot antara 800 kilogram hingga 1,3 ton. Jenis sapi yang disalurkan meliputi Simmental, Limousin, Peranakan Ongole, Brahman, Angus, Sapi Bali, FH, Belgian Blue, dan Charolais. Harga sapi bervariasi tergantung bobot dan lokasi masing-masing daerah.
"Jadi, sumber anggarannya dari APBN melalui anggaran bantuan presiden, bantuan kemasyarakatan presiden. Jadi, harga sapi tentu bervariasi karena bobotnya beda-beda dan lokasinya juga tentu mempengaruhi harga sapi. Kita menyesuaikan harga sapi di setiap daerah. Kurang lebih anggaran yang dikeluarkan sebanyak Rp100-an miliar," kata Juri dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 26 Mei 2026.



