Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan Surat Andrie Yunus ke Prabowo, Desak Bentuk TGPF Independen
Koalisi masyarakat sipil telah menyerahkan surat yang ditulis langsung oleh aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat ini disampaikan sebagai bentuk desakan untuk pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen guna menangani kasus teror penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus.
Penyerahan Surat di Kementerian Sekretariat Negara
Pada Jumat, 17 April 2026, sejumlah koalisi sipil mendatangi Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta Pusat. Koalisi ini terdiri dari berbagai organisasi, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW), SAFENet, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), KontraS, dan Amnesty Internasional Indonesia. Mereka sebelumnya telah memberikan pemberitahuan kepada pihak kementerian mengenai rencana penyerahan surat tersebut.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan kepada wartawan di lokasi bahwa surat tersebut merupakan tulisan langsung dari Andrie Yunus. "Kami juga membawa surat langsung dari Andrie Yunus, yang ditulis oleh Andrie Yunus untuk diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara," ujarnya. Hal ini menegaskan bahwa surat tersebut mewakili suara korban secara personal dalam upaya mencari keadilan.
Isi Surat Andrie Yunus kepada Presiden Prabowo
Dalam suratnya, Andrie Yunus menyampaikan kekhawatiran atas lambatnya penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpanya. Ia mencatat bahwa lebih dari 30 hari telah berlalu sejak insiden pada 12 April 2026, tanpa kemajuan signifikan. Surat tersebut berisi permintaan mendesak kepada Presiden Prabowo untuk membentuk TGPF independen yang akan membawa kasus ini ke peradilan umum, bukan peradilan militer.
Andrie Yunus menekankan bahwa penyelesaian melalui peradilan militer sering kali gagal mencapai keadilan, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban institusional yang menyeluruh. "Dalam berbagai penyelesaian kasus yang mengorbankan masyarakat sipil seperti pada kasus penghilangan paksa, pembunuhan, penyiksaan, hingga KDRT oleh aparat TNI melalui peradilan militer, tidak pernah menemukan titik keadilan," tulisnya. Ia menambahkan bahwa proses peradilan militer tidak legitimate karena kurangnya transparansi informasi kepada publik.
Surat itu juga menyoroti investigasi mandiri oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang mengidentifikasi setidaknya 16 pelaku lapangan. Temuan ini memperkuat penolakan Andrie Yunus terhadap penyelesaian kasus di lingkungan militer. Ia meminta Presiden Prabowo untuk memastikan proses hukum berjalan akuntabel dan tunduk pada prinsip due process of law, dengan menempatkan peradilan umum sebagai forum yang sah dan kredibel.
Desakan untuk Transparansi dan Akuntabilitas
Koalisi masyarakat sipil mendukung permintaan Andrie Yunus dengan alasan bahwa kasus ini bukan hanya tentang individu, tetapi tentang komitmen negara dalam melindungi warga dan menjunjung hukum secara adil. Mereka berargumen bahwa pembentukan TGPF independen akan membuka ruang bagi investigasi yang transparan dan mengungkap aktor intelektual di balik serangan tersebut.
Langkah ini dianggap penting untuk mencegah impunitas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, termasuk komando teratas, dapat dipertanggungjawabkan. Koalisi menegaskan bahwa tanpa TGPF, proses hukum berisiko dikaburkan dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dapat terganggu.
Dengan penyerahan surat ini, tekanan terhadap pemerintah untuk bertindak cepat dan adil dalam menangani kasus Andrie Yunus semakin meningkat. Masyarakat sipil berharap Presiden Prabowo akan merespons positif desakan tersebut demi terciptanya keadilan yang nyata bagi korban kekerasan.



