Khoirudin Dicopot dari Ketua DPRD DKI Jakarta, PKS Tegaskan Murni Konsolidasi Internal
Ketua Fraksi PKS di DPRD DKI Jakarta, M Taufik Zoelkifli (MTZ), menegaskan bahwa pergantian Ketua DPRD dari Khoirudin kepada Suhud Alynudin bukan disebabkan oleh konflik internal di dalam partai. Keputusan ini disebut sebagai hasil pertimbangan matang dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS, yang bertujuan untuk memperkuat soliditas partai melalui konsolidasi internal.
Pernyataan Resmi dari PKS
MTZ menjelaskan bahwa prinsip partai adalah sami'na wa atha'na, yang berarti mendengar dan taat terhadap keputusan pimpinan. "Tentu saja sudah dipertimbangkan secara matang oleh para pimpinan di DPP. Kalau kita di DPW, prinsipnya sami'na wa atha'na. Jadi jika ada perubahan, kita dengar dan taat," ujarnya dalam wawancara dengan Liputan6.com pada Selasa, 21 April 2026.
Dia menambahkan bahwa pergantian ini merupakan bagian dari rangkaian restrukturisasi yang dilakukan PKS dari tingkat pusat hingga daerah, termasuk pergantian Presiden Partai dan ketua fraksi sebelumnya. "Tidak ada konflik internal, ini semata-mata untuk konsolidasi saja. Kita memperbarui untuk kebaikan masyarakat," tegas MTZ.
Proses Formal Pergantian Masih Berjalan
MTZ menguraikan bahwa mekanisme pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta masih memerlukan beberapa tahapan formal. Proses ini melibatkan pelaporan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), koordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta, dan rapat paripurna di DPRD sebelum pergantian resmi dapat dilakukan. "Prosesnya masih lama kayaknya," katanya, menekankan bahwa semua langkah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat Keputusan DPP PKS Beredar
Sebelumnya, beredar Surat Keputusan (SK) DPP PKS yang mencabut SK sebelumnya tentang pimpinan DPRD DKI Jakarta dan mengusulkan penggantian Khoirudin oleh Suhud Alynudin. SK tersebut, tertanggal 20 April 2026, menyatakan bahwa keputusan ini berlaku sejak ditetapkan hingga akhir masa jabatan DPRD periode 2024-2029.
SK ini juga memerintahkan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS DKI Jakarta untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum, dan mewajibkan anggota partai terkait untuk menaati peraturan dalam menjalankan fungsi sebagai Ketua DPRD. Pergantian ini menandai bagian dari upaya PKS dalam menyelaraskan kepemimpinan daerah dengan visi partai yang lebih luas.



