Ketua MKMK Tolak Buka Laporan Adies Kadir di DPR: Lebih Baik Saya Diberhentikan
Ketua MKMK Tolak Buka Laporan Adies Kadir di DPR

Ketua MKMK Tegas Tolak Permintaan DPR untuk Buka Laporan Adies Kadir

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Gede Dewa Palguna dengan tegas menolak permintaan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membuka substansi laporan terhadap hakim MK Adies Kadir. Dalam rapat di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (18/2/2026), Palguna menyatakan lebih memilih diberhentikan dari posisinya daripada mengungkap detail proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Penolakan Berdasarkan Sumpah Jabatan dan Independensi

Palguna menegaskan bahwa mengungkapkan substansi laporan yang sedang ditangani MKMK akan melanggar sumpah jabatan dan hukum acara yang berlaku. "Jadi sepanjang menyangkut substansi yang sedang kami tangani ibu dan bapak, tidak bisa kami buka di sini. Tidak mungkin. Karena kami akan menyalahi sumpah kami, kami akan menyalahi hukum acara," ujarnya saat rapat.

Ia menanggapi kritik salah satu anggota Komisi III yang menyebut pemaparannya terlalu normatif dengan menekankan bahwa independensi MKMK adalah hal yang tidak bisa diganggu gugat. "Itu adalah independensi kami. Kalau itu yang bapak minta, lebih baik saya minta diberhentikan jadi Majelis Kehormatan. Serius. Karena itu adalah mahkotanya Majelis Kehormatan, Pak," tegas Palguna.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Pemeriksaan Masih Berlangsung dan Dirahasiakan

Lebih lanjut, Palguna menjelaskan bahwa tidak ada satu pun pihak di luar tiga hakim MKMK yang mengetahui perkembangan substansi laporan terhadap Adies Kadir. Bahkan staf sekalipun tidak diberi tahu mengenai proses pengambilan keputusan. "Nggak bisa kami paparkan di hadapan orang lain karena itu harus kami rahasiakan bertiga, bahkan staf pun tidak tahu ketika kami akan memutus itu," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan masih berada dalam tahap pendahuluan, termasuk penentuan apakah laporan tersebut akan dilanjutkan atau tidak. Palguna meminta semua pihak untuk menunggu putusan resmi dari MKMK.

Kembali Menegaskan Sikap Tegas

Palguna kembali memastikan bahwa MKMK tidak akan mengungkap sikapnya atas laporan terhadap Adies Kadir. Ia bahkan mengulangi pernyataannya bahwa jika dipaksa untuk membuka substansi laporan, dirinya lebih memilih untuk diberhentikan dari keanggotaan Majelis Kehormatan. "Tetapi kalau kemudian begitu kami memeriksa di pemeriksaan pendahuluan ibu dan bapak sudah menanyakan bagaimana nanti sikap Majelis Kehormatan, kami nggak bisa menyampaikan itu. Itu yang saya katakan, kalau itu kami sampaikan, lebih baik saya diberhentikan sebagai anggota Majelis Kehormatan," tegasnya.

Rapat ini menyoroti ketegangan antara lembaga legislatif dan badan kehormatan yudikatif dalam menangani laporan terhadap seorang hakim konstitusi. Sikap Palguna mencerminkan komitmen kuat untuk menjaga kerahasiaan dan independensi proses hukum di lingkungan Mahkamah Konstitusi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga