Kursi Sekjen PPP Taj Yasin Digoyang Kader Internal, Diminta Mundur
Liputan6.com, Jakarta - Posisi Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Taj Yasin Maimoen, sedang digoyang oleh tekanan dari dalam partai sendiri. Kader PPP meminta Wakil Gubernur Jawa Tengah itu untuk segera melepaskan jabatannya sebagai Sekjen, dengan alasan pelanggaran serius terhadap aturan organisasi.
Permintaan Mundur Disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional
Permintaan agar Taj Yasin mundur dari kursi Sekjen PPP pertama kali disampaikan oleh Ketua DPW PPP DKI Jakarta, Saiful Dasuki. Menurutnya, hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Nasional yang digelar secara daring melalui platform Zoom pada Kamis, 16 April 2026.
"Ada kesalahan fatal yang dilakukan Taj Yasin," kata Saiful kepada Liputan6.com pada Jumat, 17 April 2026. Dia menegaskan bahwa permintaan ini didasari oleh evaluasi kinerja dan kepatuhan terhadap Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP.
Tuduhan Pelanggaran Administratif dan Kehadiran
Saiful menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 9 ART PPP, tugas seorang sekretaris jenderal adalah sebagai administrator yang menopang kerja-kerja administrasi tata kelola organisasi kepartaian. Namun, Taj Yasin dinilai justru menghambat proses tersebut.
"Taj Yasin sebagai Sekretaris Jenderal tidak pernah hadir dalam rapat DPP PPP padahal sudah diundang secara resmi melalui surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum," ungkap Saiful. Selain itu, dia menambahkan bahwa Taj Yasin juga tidak pernah berkantor di DPP PPP, yang dianggap sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab.
Pelanggaran Terhadap Peraturan Organisasi PPP
Lebih lanjut, Saiful menuduh Taj Yasin melanggar Peraturan Organisasi PPP nomor 18. Pelanggaran ini termasuk menerbitkan surat secara pribadi yang ditandatangani sendiri, serta menolak sejumlah agenda partai yang sesuai dengan amanat AD/ART PPP.
"Beliau membuat surat ke Kapolda Sulawesi Selatan yang meminta agar Kapolda tidak memberi izin kegiatan Mukernas I PPP tanggal 11-12 Februari 2026 di Makassar," jelas Saiful. "Bahkan beliau juga bersurat kepada Kemendagri untuk membatalkan Bimbingan Teknis Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia tanggal 13-15 Februari 2026 di Bali."
Kegiatan-kegiatan tersebut, menurut Saiful, sangat penting untuk peningkatan kapasitas dan kinerja anggota Dewan PPP dalam melayani dan memperjuangkan kepentingan rakyat di seluruh Indonesia. Penolakan Taj Yasin dinilai merugikan perkembangan partai.
Dianggap Melanggar Konstitusi Partai
Saiful menyebut bahwa seluruh jajaran partai, khususnya DPW se-Indonesia, memandang Taj Yasin sudah melanggar konstitusi PPP. "Pandangan teman-teman DPW se-Indonesia, Taj Yasin sudah melanggar konstitusi PPP, sudah selayaknya diambil tindakan tegas (dicopot) sesuai hasil Mukernas di Makassar kemarin," kata dia.
Dia menekankan bahwa permintaan mundur ini bukan sekadar isu internal biasa, melainkan langkah korektif untuk menjaga integritas dan disiplin organisasi. Kader PPP berharap agar keputusan tegas segera diambil untuk mencegah dampak negatif lebih lanjut terhadap kinerja partai.
Artikel ini ditulis berdasarkan laporan dari Liputan6.com dan wawancara dengan sumber terkait. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan diupdate sesuai dengan berita terbaru.



