JK Kritik Polemik Ijazah Jokowi yang Telah Berlangsung 2-3 Tahun dan Picu Perpecahan
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), menilai bahwa polemik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), telah berlangsung terlalu lama. Menurutnya, isu ini tidak hanya meresahkan masyarakat tetapi juga berdampak luas terhadap berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi.
Dampak Polemik yang Merugikan
JK menyampaikan hal ini usai melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran informasi bohong (hoax). Hoax tersebut menyebut bahwa JK mendanai Roy Suryo dan pihak lain dalam polemik ijazah Jokowi. Dia menegaskan bahwa polemik ini telah bergulir selama 2 hingga 3 tahun dan menimbulkan keresahan publik serta kerugian dari berbagai sisi.
"Sebenarnya kasus ini kan sudah 2 tahun, 3 tahun. Meresahkan masyarakat, merugikan waktu, merugikan Pak Jokowi, merugikan semua, puluhan miliar uang habis untuk apakah itu pengacara, apakah itu seperti saya ini, waktu saya hilang, dilibatkan," kata JK di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).
Dia menambahkan bahwa dampak polemik ini tidak hanya bersifat materiil. JK menyebut bahwa kasus ijazah ini telah memicu perpecahan di tengah masyarakat, yang dapat mengganggu sifat nasional bangsa.
"Waktu kita habis, biaya ongkosnya mahal, dan terjadi perpecahan di masyarakat. Pro kontra kan perpecahan, mati-matian di TV. Itu sifat nasional kita terganggu dengan cara itu," ucap JK.
Solusi Sederhana untuk Mengakhiri Polemik
JK berpandangan bahwa persoalan ini dapat diselesaikan secara sederhana. Dia meyakini bahwa Jokowi memiliki ijazah asli dan mendorong agar Presiden menunjukkan dokumen tersebut kepada publik untuk mengakhiri polemik.
"Sebenarnya sederhana persoalannya, karena saya yakin Pak Jokowi bahwa punya ijazah asli. Ya sebenarnya kita setop lah ini perkara dengan cara tinggal Pak Jokowi memperlihatkan ijazahnya yang asli," tuturnya.
Dia berharap agar polemik ini dapat segera berakhir, dengan keyakinan bahwa Jokowi tidak menginginkan perpecahan di masyarakat.
"Saya yakin dan pasti Pak Jokowi tidak menginginkan sebagaimana Presiden tidak menginginkan masyarakatnya pecah belah karena soal kecil ini," ucapnya.
Laporan ke Bareskrim Polri
JK secara resmi telah melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/135/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal Rabu, 8 April 2026.
Laporan ini terkait dugaan tindak pidana menyiarkan atau menyebarluaskan berita bohong dan/atau fitnah, yang melanggar beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 263 KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. JK menegaskan bahwa tindakan Rismon telah merugikan dirinya dan memperparah situasi polemik yang ada.



