Hamas Kecam Kebijakan Israel Jadikan Tanah Tepi Barat sebagai 'Milik Negara'
Hamas Kecam Israel Jadikan Tanah Tepi Barat 'Milik Negara'

Hamas Kecam Kebijakan Israel Jadikan Tanah Tepi Barat sebagai 'Milik Negara'

Kelompok Hamas, yang menguasai Jalur Gaza, mengecam keras keputusan pemerintah Israel untuk mendaftarkan tanah-tanah di Tepi Barat sebagai "milik negara". Dalam pernyataannya yang dilansir Anadolu Agency dan Al Jazeera pada Senin (16/2/2026), Hamas menyebut langkah Tel Aviv ini "tidak sah" atau "batal demi hukum" karena dikeluarkan oleh "otoritas pendudukan yang tidak sah".

Upaya Yahudisasi dan Pelanggaran Hukum Internasional

Hamas menilai kebijakan Israel tersebut sebagai upaya "untuk mencuri dan men-Yahudikan tanah-tanah di Tepi Barat yang diduduki, dengan mendaftarkannya sebagai apa yang disebut 'tanah negara'". Kecaman ini muncul setelah pemerintah Israel menyetujui proposal kontroversial yang diajukan oleh Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz, seperti dilaporkan televisi lokal Israel, KAN.

Proposal itu memungkinkan Israel mendaftarkan sebagian besar tanah di Tepi Barat sebagai "milik negara" jika warga Palestina tidak dapat membuktikan kepemilikannya. Langkah semacam ini menjadi yang pertama sejak pendudukan Israel atas Tepi Barat pada tahun 1967 silam.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Reaksi Otoritas Palestina dan Seruan ke PBB

Otoritas Palestina memberikan reaksi keras dengan memperingatkan bahwa langkah Israel tersebut sama saja dengan "aneksasi de-facto" dan melanggar hukum internasional. Dalam pernyataan yang dilaporkan kantor berita WAFA, Otoritas Palestia menyebutnya sebagai "eskalasi serius dan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional", yang menimbulkan ancaman terhadap keamanan dan stabilitas.

Hamas, dalam tanggapannya, menegaskan bahwa keputusan Israel ini "merupakan upaya untuk memaksakan fakta permukiman Yahudisasi, yang merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan". Kelompok ini berjanji untuk "terus mengkonfrontasi semua upaya pendudukan untuk memaksakan aneksasi, Yahudisasi, dan rencana penggusuran".

Ditegaskan pula bahwa rakyat Palestina "tidak akan membiarkan proyek-proyek kolonial ini diloloskan, dan kehendak rakyat kami serta kepatuhan mereka terhadap tanah mereka dan hak-hak nasional mereka yang telah ditetapkan akan tetap menjadi penghalang yang tak tertembus dalam menghadapi kebijakan dan rencana ekspansionis pendudukan".

Implikasi bagi Warga Palestina dan Proses Pendaftaran Tanah

Menurut media terkemuka Al Jazeera, langkah Israel tersebut membuka jalan bagi dimulainya kembali proses "penyelesaian hak kepemilikan tanah", yang telah dibekukan sejak pendudukan Israel atas Tepi Barat pada tahun 1967 silam. Hal ini berarti, ketika Israel memulai proses pendaftaran tanah untuk suatu area tertentu di Tepi Barat, siapa pun yang memiliki klaim atas tanah tersebut harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan kepemilikannya.

Namun, setelah puluhan tahun pendudukan, standar untuk membuktikan kepemilikan Palestina sangat tinggi, dan langkah tersebut dapat merampas hak ribuan warga Palestina atas tanah-tanah mereka. Hamas menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan pihak-pihak internasional untuk mengambil tindakan mendesak "untuk menghentikan agresi pendudukan dan pelanggaran yang terus berlanjut terhadap rakyat Palestina kami, yang terpenting di antaranya adalah hak mereka atas tanah mereka, untuk menentukan nasib sendiri, dan untuk mendirikan negara Palestina merdeka mereka dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya".

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga