Golkar Dukung Revisi UU Pensiun Pejabat Negara, Desak DPR Responsif
Golkar Dukung Revisi UU Pensiun Pejabat Negara

Golkar Dukung Revisi UU Pensiun Pejabat Negara, Desak DPR Responsif

Ketua DPP Partai Golkar, Zulfikar Arse, menyatakan dukungannya terhadap revisi undang-undang mengenai dana pensiun bagi pejabat negara. Ia menilai aturan yang ada saat ini sudah tidak relevan dan perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman serta aspirasi masyarakat.

Putusan MK dan Desakan untuk Perubahan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang meminta DPR dan pemerintah untuk mengatur ulang undang-undang terkait hak keuangan pejabat negara. Putusan nomor 191/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta mantannya dianggap inkonstitusional jika tidak diubah dalam waktu dua tahun.

Zulfikar Arse menegaskan, "Mestinya menurut saya, kalau dari sisi waktu, undang-undang itu pun perlu juga direvisi karena sudah terlalu lama. Mungkin harus disesuaikan dengan perkembangan zaman, disesuaikan dengan aspirasi masyarakat." Pernyataan ini disampaikan di Gedung DPP Golkar pada Selasa, 17 Maret 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Mekanisme Pembahasan dan Poin-Poin Penting

Arse mengusulkan agar pembahasan revisi undang-undang ini dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) di DPR, yang melibatkan Komisi XI dan II. "Kalau bisa Pansus lebih baik. Biar kita bisa lebih dengar banyak aspirasi anggota DPR sendiri," ujarnya.

Wakil Ketua MK Saldi Isra, dalam pembacaan pertimbangan hukum, menyampaikan lima poin kunci yang perlu diperhatikan dalam revisi ini:

  • Pengaturan besaran dan mekanisme harus mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.
  • Substansi undang-undang perlu disusun sesuai dengan karakter lembaga negara, dengan memperhatikan perbedaan pejabat hasil pemilihan umum, seleksi kompetensi, dan penunjukan.
  • Pengaturan baru harus mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara untuk melindungi integritas pejabat.
  • Perlu evaluasi apakah hak pensiun dipertahankan atau diganti dengan model lain seperti "uang kehormatan" yang diberikan sekali setelah masa jabatan.
  • Pembentukan undang-undang harus melibatkan partisipasi publik, termasuk kelompok masyarakat yang peduli terhadap keuangan negara.

Latar Belakang dan Relevansi UU

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 disusun berdasarkan konstitusi sebelum amandemen, yaitu UUD 1945 dan Tap MPR Nomor III/MPR/1978. MK menilai undang-undang ini telah kehilangan relevansi karena struktur lembaga negara dalam UUD NRI Tahun 1945 telah berubah, dengan penambahan lembaga seperti DPD, MK, dan Komisi Yudisial.

Saldi Isra menjelaskan, "Norma Pasal 1 huruf a dan huruf b UU Nomor 12 Tahun 1980 yang menyatakan lembaga tertinggi negara adalah MPR dan lembaga tinggi negara adalah DPA, DPR, BPK, dan MA secara normatif telah kehilangan relevansinya." Dengan demikian, frasa terkait lembaga tertinggi dan tinggi negara dalam UU tersebut dianggap tidak lagi memiliki pijakan normatif.

Jika tidak dilakukan perubahan dalam dua tahun, UU Nomor 12 Tahun 1980 akan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan kehilangan kekuatan hukum mengikat secara permanen. Golkar sebagai partai politik menghormati putusan MK dan berkomitmen untuk mendorong proses revisi yang transparan dan partisipatif.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga