Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Pemilu hingga saat ini belum ada. Ia menjelaskan bahwa DIM merupakan proses lanjutan yang dimulai setelah adanya draf naskah akademik dan draf RUU, yang kemudian dibahas dan disepakati menjadi usulan pembentuk undang-undang.
"Setahu saya belum ada DIM. DIM itu proses lanjutan yang dimulai adanya draft naskah akademik, draft RUU, baru kemudian dibahas dan disepakati menjadi usulan pembentuk UU," kata Doli saat dihubungi, Minggu (12/7/2026).
Doli menegaskan bahwa hingga kini DPR masih menunggu dimulainya pembahasan RUU Pemilu. Oleh karena itu, menurutnya, belum mungkin ada DIM yang disusun. "Sementara, saat ini kita masih menunggu sejak lama, kapan revisi UU Pemilu itu mulai dibahas. Jadi dibahas saja belum, kenapa tiba-tiba ada DIM," ujarnya.
Dugaan Dokumen DIM dari Badan Keahlian Dewan
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR ini menduga bahwa dokumen yang belakangan disebut-sebut sebagai DIM sebenarnya merupakan hasil kajian yang disusun oleh Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI. "Mungkin yang dimaksud adalah hasil kajian yang dilakukan oleh Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI, yang berisi pemetaan masalah, termasuk daftar dan isi keputusan Mahkamah Konstitusi yang selama ini dilakukan judicial review terhadap UU Pemilu," katanya.
Pernyataan Doli ini merespons klaim Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, yang sebelumnya menyebut telah menyerahkan DIM RUU Pemilu ke para ketua umum partai dan pimpinan fraksi di DPR. Rifqi mengatakan hal itu dilakukan untuk mempercepat proses pembahasan RUU tersebut.
Komisi II Klaim Sudah Serap Aspirasi
"Kami sekarang meminta kepada seluruh anggota Komisi II DPR RI menyampaikan DIM ini kepada ketua umum dan ketua fraksi partai masing-masing," ujar Rifqi dalam diskusi di UIN Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Menurut dia, meskipun secara resmi pembahasan RUU Pemilu belum dimulai, Komisi II telah memulai proses penyerapan aspirasi sejak Januari 2026. Pihaknya telah mengundang para pakar, praktisi, maupun organisasi pemerhati pemilu untuk mendapat masukan. "Kita lakukan per dua minggu di Komisi II DPR RI. Agar memenuhi meaningful participation," katanya.
Rifqi mengakui bahwa sejumlah audiensi tersebut tidak memenuhi prosedur resmi pembahasan undang-undang. Namun, hal itu ia lakukan sebagai ijtihad politik. Sementara itu, Doli Kurnia menegaskan bahwa pembahasan resmi RUU Pemilu belum dimulai, sehingga DIM belum ada.



