Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) kembali menggelar diskusi untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Sejumlah partai politik nonparlemen yang tergabung dalam GKSR mengadakan focus group discussion (FGD) untuk merumuskan langkah penyelamatan jutaan suara rakyat melalui penurunan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT).
FGD GKSR Bahas Parliamentary Threshold
FGD yang digelar di Kantor Sekber GKSR, Menteng, Jakarta, pada Senin (11/5/2026) ini menghadirkan sejumlah tokoh penting. Hadir antara lain mantan Menko Polhukam Mahfud MD, Guru Besar FH UGM Prof Zainal Arifin Mochtar, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (Oso), Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Sekjen Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah, serta pengurus dari PPP, PKN, PBB, Partai Ummat, dan Partai Berkarya.
Oso menyatakan bahwa Sekber GKSR akan terus diaktifkan. "Hari ini kita mengundang Pak Mahfud Md untuk membahas Parliamentary Threshold (PT). Kita akan mendengar masukan, bagaimana agar seharusnya tidak ada satu suara pun yang hilang," ujarnya saat membuka FGD bertajuk 'Dinamika Parliamentary Threshold dan Masa Depan Demokrasi Representatif Indonesia'. Ia menambahkan bahwa sejumlah partai di parlemen mulai bersuara soal PT, ada yang mengusulkan 5 hingga 7 persen, namun ada juga yang mengusulkan 0 persen.
Usulan GKSR: Fraksi Threshold
Menurut Oso, GKSR menilai PT berpotensi membuang jutaan suara rakyat, mempersempit representasi politik, memperkuat dominasi partai besar, dan mematikan regenerasi politik nasional. "Demokrasi tak boleh berubah menjadi kompetisi tertutup, kartel elit, dan arena eksklusif partai mapan. Jangan sampai, demokrasi kita memberi hak memilih kepada rakyat, tapi tak memberi hak untuk diwakili," tegas mantan Wakil Ketua MPR itu.
Oleh karena itu, GKSR mengusulkan penerapan Fraksi Threshold, bukan memperluas penerapan PT hingga DPRD. "Semakin tinggi PT, semakin besar suara rakyat yang hilang, semakin sempit ruang politik alternatif. PT hingga DPRD akan membunuh demokrasi lokal, memperkuat dominasi partai nasional, dan melemahkan otonomi daerah," tuturnya.
Revisi UU Pemilu Harus Segera
Oso juga mendorong revisi UU Pemilu dilakukan lebih awal. Pihaknya berharap revisi selesai akhir tahun 2026, maksimal awal tahun 2027. "Tujuannya, memberi kepastian kepada partai dan rakyat, menghindari kekacauan hukum dan judicial review berulang," imbuhnya. Hasil kajian dan diskusi GKSR akan disampaikan ke legislatif dan pemerintah. "Yang kita harapkan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang. Intinya, 17 juta suara rakyat pemilih partai nonparlemen tak boleh hilang, meski hanya satu suara," tegas Oso.
Perubahan Struktur Pengurus GKSR
Dalam kesempatan itu, Oso juga mengumumkan perubahan struktur kepengurusan GKSR. Said Iqbal dari Partai Buruh menjabat sebagai Ketua GKSR, Ferry Kurnia Rizkiyansyah sebagai Sekjen, sementara Oso menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina GKSR.
Mahfud MD: 17 Juta Suara Tak Boleh Terbuang
Mantan Ketua MK Mahfud Md mengakui bahwa dengan sistem saat ini, banyak suara yang hilang tak terwakili di DPR karena partai nonparlemen tak tembus PT 4 persen. "Jumlahnya 17 juta suara. Itu di atas 7 partai lain. Diskusi kami kemarin di forum bersama Pak Yusril, suara ini tak boleh terbuang," ucapnya. Ia menyarankan agar PT dihapus, atau jika tetap dipaksakan, lebih baik diterapkan Fraksi Threshold atau Stambus Acor, yaitu menggabungkan suara hingga mencapai jumlah minimal satu fraksi. "Saya juga sudah sampaikan ini ke DPR saat rapat dengan pendapat soal RUU Pemilu, bersama Pak Jimly Asshidiqie, ada 17 juta suara yang terbuang," terangnya. Mahfud menekankan bahwa demokrasi Indonesia dengan sistem proporsional harus memastikan tak ada suara yang hilang. "Sebenarnya di DPRD fraksi gabungan sudah hidup. Harusnya di nasional juga seperti itu," sambungnya. Revisi UU Pemilu penting segera dibahas karena tahapan Pemilu 2029 dimulai Juni tahun ini. "Undang-Undang Pemilu harus selesai akhir tahun ini. Paling lambat awal 2027," pungkasnya.
Zainal Arifin: Fraksi Gabungan Solusi Paling Mudah
Guru Besar FH UGM Zainal Arifin Mochtar menilai bahwa fraksi gabungan adalah cara paling mudah untuk mengunci aturan. "Saya setuju itu. Dan ini sudah pernah dilakukan," kata Uceng, sapaan akrabnya.
Yusril Usulkan Ambang Batas Berdasarkan Jumlah Komisi
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar jumlah komisi di DPR dijadikan acuan ambang batas parlemen. "Partai politik bisa dianggap lolos threshold jika mampu menempatkan minimal satu anggota di setiap komisi DPR. Jika saat ini ada 13 komisi, berarti partai harus memiliki setidaknya 13 anggota DPR terpilih," kata Yusril di Pontianak, Kalbar, Sabtu (2/5/2026). Bagi partai yang tidak memenuhi ambang batas, solusi dapat ditempuh melalui penggabungan kekuatan politik menjadi fraksi gabungan. "Kalau satu partai mendapat 8 kursi dan partai lain 7 kursi, ketika digabung menjadi 15, maka mereka bisa membentuk fraksi gabungan di DPR," tuturnya. Yusril menilai mekanisme ini penting untuk memastikan tidak ada suara rakyat yang terbuang. Ia mencontohkan Hanura dan partai lain yang saat ini tidak memiliki perwakilan di Senayan. "Kalau digabungkan, suaranya bisa mencapai sekitar 22 persen, tapi tidak terwakili dan hilang begitu saja. Ini persoalan serius dalam demokrasi kita," terangnya. Yusril berharap usulan fraksi gabungan terus disosialisasikan agar menjadi perhatian publik. "Mudah-mudahan ini bisa menjadi salah satu pokok pembahasan dalam amandemen Undang-Undang Pemilu di DPR," pungkasnya.



