Gejolak di PKS DKI Jakarta: Usulan Pergantian Ketua DPRD oleh Kader Sendiri
Gejolak PKS DKI: Usulan Ganti Ketua DPRD oleh Kader

Gejolak Internal PKS DKI Jakarta: Usulan Pergantian Ketua DPRD oleh Kader Sendiri

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta sedang mengalami gejolak internal yang cukup serius. Hal ini dipicu oleh beredarnya surat keputusan yang mengusulkan pergantian posisi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Fraksi PKS.

Berdasarkan surat yang diterima oleh media, PKS DKI Jakarta mencabut Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Nomor: 128/SKEP/DPP-PKS/2025. Surat tersebut sebelumnya mengatur tentang pimpinan dan alat kelengkapan DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PKS untuk periode 2024-2029, yang ditetapkan pada 27 Oktober 2025, dan kini dinyatakan tidak berlaku.

Usulan Pergantian dari Khoirudin ke Suhud Alynudin

Dalam surat keputusan yang beredar, PKS DKI Jakarta secara resmi mengusulkan penggantian Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Partai Keadilan Sejahtera. Posisi yang semula dijabat oleh Drs. H. Khoirudin, M.Si, diusulkan untuk digantikan oleh Suhud Alynudin, S.IP., M.Sc.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Surat tersebut menyatakan bahwa keputusan ini disampaikan kepada Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, anggota partai yang disebutkan dalam surat diwajibkan untuk menaati segala peraturan terkait fungsi, wewenang, dan tugas sebagai Ketua DPRD.

Tanggapan dari Sekretaris MPW PKS DKI Jakarta

Menanggapi beredarnya surat keputusan ini, Sekretaris Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PKS DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Dia menyebutkan bahwa dirinya belum menerima salinan resmi dari surat tersebut dan belum melihat isinya secara langsung.

"Saya belum lihat suratnya, belum tahu," kata Aziz ketika dikonfirmasi mengenai isu pergantian ini. Pernyataan ini menunjukkan bahwa mungkin ada ketidaksinkronan atau kurangnya komunikasi internal di dalam tubuh partai terkait keputusan penting ini.

Implikasi dan Masa Berlaku Keputusan

Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan terus efektif hingga selesainya masa jabatan DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029. Hal ini menunjukkan bahwa pergantian yang diusulkan, jika disetujui, akan memiliki dampak jangka panjang terhadap struktur kepemimpinan fraksi PKS di DPRD DKI Jakarta.

Gejolak ini terjadi di tengah-tengah situasi politik lokal yang dinamis, terutama dengan adanya pembicaraan mengenai calon gubernur untuk Pilkada Jakarta 2024. Khoirudin sendiri sebelumnya telah merespons mengenai namanya yang digadang-gadang akan maju sebagai calon gubernur, menambah kompleksitas situasi internal partai.

Dengan adanya usulan pergantian ini, PKS DKI Jakarta dihadapkan pada tantangan untuk menjaga kohesi internal sambil mempersiapkan diri untuk kontestasi politik yang akan datang. Keputusan akhir mengenai posisi Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS akan sangat menentukan arah dan stabilitas partai di ibu kota.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga