Ganti Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda: Begini Proses Tahapannya
Ganti Nama Jabar Jadi Tatar Sunda: Proses Tahapan

Komisi I DPRD Jawa Barat telah menyerahkan hasil rekomendasi kajian perubahan nama Jawa Barat menjadi Tatar Sunda kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Rekomendasi ini merupakan hasil kajian bersama komunitas pengkaji pergantian nama Jawa Barat. Rapat kerja Komisi I DPRD Jabar menghasilkan beberapa rekomendasi, salah satunya adalah tindak lanjut atas usulan yang disampaikan komunitas pengkaji pergantian nama.

Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Proses Perubahan Nama

Pakar hukum tata negara dari Universitas Padjajaran (Unpad), Indra Prawira, mengungkap rangkaian proses yang harus dilakukan jika Jawa Barat berganti nama menjadi Tatar Sunda. Indra mengakui usul perubahan nama Jawa Barat bukan wacana baru. Usulan itu sempat disampaikan dalam revisi UU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jawa Barat. Kala itu, Indra mengaku sebagai salah satu pihak yang ikut menyampaikan usulan perubahannya dalam rapat DPR. Namun, usulan tersebut masih bersifat informal karena belum ada usulan resmi dari pemerintah provinsi di bawah Gubernur Jawa Barat.

"Nah, masalahnya dulu itu usulan itu informal, enggak dari bawah, dari gubernur, enggak resmi. Jadi hanya tokoh-tokoh personal lah, termasuk saya," ujar Indra saat dihubungi, Kamis (9/7).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Aspek Histori dan Geografis Jadi Pertimbangan

Menurut Indra, secara hukum administrasi, perubahan nama suatu wilayah merupakan hal lumrah. Di Indonesia, perubahan nama provinsi bukan kali pertama. Sebelumnya ada Irian Barat menjadi Papua, hingga Ujung Pandang menjadi Makassar. Namun, perubahan itu harus didukung dari berbagai aspek, selain pada proses hukumnya. Dukungan itu mulai dari aspek histori, sosiokultural, ekonomi, maupun budaya.

Secara histori, Indra menilai Jawa Barat berbeda dengan Jawa Tengah dan Jawa Timur sebelum kemerdekaan. Sebelum kemerdekaan, Jawa Barat adalah sebuah negara dengan nama Pasundan. Sementara, secara geografis, Jawa Barat juga tak persis berada di barat Jawa. Sebab, wilayah yang berada di barat Jawa adalah Banten. "Nah, aspek keduanya kalau lihat posisi geografi kan bukan barat lagi ya karena Jawa Barat itu Banten kan, dengan nama tertentu juga entitasnya," katanya.

Enam Tahapan Revisi UU untuk Ubah Nama Provinsi

Indra menjelaskan, dalam prosesnya, usul perubahan nama itu tetap harus dilakukan melalui revisi perubahan undang-undang di DPR. Sebab, setiap wilayah, mulai kabupaten, kota, hingga provinsi diatur lewat undang-undang. Status wilayah Jawa Barat kini diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2023 yang menjadi perubahan kedua dari UU Nomor 11 Tahun 1950.

"Nah, usulan itu ujung-ujungnya pemerintah pusat di DPR juga di sana itu merespons enggak, kan gitu ya. Jadi ya itu sah-sah saja mereka mengusulkan, tapi ujung-ujungnya kan di sana," katanya.

Dalam setiap penyusunan atau revisi undang-undang, ada enam proses yang harus dilalui. Pertama, masuk daftar legislasi atau Prolegnas. Dalam kasus ini, hingga saat ini tak ada RUU Jawa Barat dalam daftar Prolegnas di DPR, baik jangka menengah maupun pendek atau Prioritas di 2026. Sehingga, jika Jawa Barat akan berganti nama, proses perubahannya berpotensi besar tak akan bisa dilakukan tahun ini.

Setelah Prolegnas atau perencanaan, berturut-turut tahap selanjutnya yakni, penyusunan naskah akademik dan RUU, pengajuan ke pimpinan DPR, pembahasan bersama pemerintah, pengesahan di Paripurna, dan terakhir pengundangan. "Dan untuk mengubah undang-undang itu kan ada Prolegnas, ada tahap-tahap," ujar Indra.

Dukungan DPRD Perkuat Urgensi Usulan

Dalam proses ini, usulan perubahan nantinya bisa disampaikan, baik oleh pemerintah provinsi maupun masyarakat sipil. Dulu, kata Indra, usul perubahan hanya disampaikan sejumlah organisasi kemasyarakatan dan praktisi. Kini, wacana perubahan juga telah mendapat respons dari DPRD. Dampaknya, usulan tersebut kini lebih memiliki kekuatan politik, meski prosesnya tetap akan di tangan DPR dan pemerintah pusat dalam proses revisi undang-undang.

"Nah dulu itu enggak ada proses itu, makanya ya dengan gampang ditepis kan, ya ngapain lah katanya karena seolah-olah enggak urgen. Nah dengan DPRD mengusulkan itu urgensitasnya kelihatan," katanya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Sementara di luar proses politik di DPR, sebagai salah satu pengusul, Indra menilai revisi undang-undang hanya untuk perubahan nama sebagai hal yang sia-sia. Dia karenanya juga mengusulkan sejumlah perubahan lain, seperti pemekaran wilayah, dan jumlah kabupaten kota. "Kenapa tidak misalkan didahului isunya mengenai pemekaran daerah gitu kan," katanya.

Perubahan Nama Tak Berpengaruh Signifikan pada Administrasi

Secara administratif, Indra menyebut perubahan nama tak akan berpengaruh signifikan. Apalagi, banyak dokumen identitas kependudukan kini juga mulai didigitalisasi. Sehingga, perubahan nama provinsi tak akan berpengaruh dalam proses administrasi dan birokrasi pemerintah. "Tetapi tidak perlu khawatir karena sekarang kan sistemnya administrasi lebih pada e-digital ya, lebih pada e-government macam-macam lah," katanya.