Tawuran antara dua kelompok geng, Salak dan Kujang Mampang, di Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, menewaskan seorang pelajar berinisial MFR. Polisi telah menangkap empat orang pelaku, termasuk tiga anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kronologi Tawuran
Peristiwa terjadi pada Minggu (14/6/2026) pukul 02.30 WIB di kawasan Rawajati. Awalnya, korban bersama rekannya sedang merokok dan minum kopi di Tanjakan Cililitan Kecil, Jakarta Timur. Tak lama kemudian, sejumlah anggota Geng Salak mengajak korban menuju lokasi tawuran.
Menurut Kanit Ranmor Polres Metro Jaksel, AKP Teddy Rohendi, dalam jumpa pers di Polres Metro Jaksel, Kamis (9/7/2026), sebelum berangkat, kelompok korban dibekali senjata tajam jenis celurit berwarna kuning oleh seorang anggota Geng Salak yang tidak dikenal.
Pertempuran Dini Hari
Sesampainya di lokasi sekitar pukul 04.48 WIB, kelompok Geng Cililitan dan Geng Salak bergabung menjadi sekitar 20 orang. Mereka berhadapan dengan Geng Kujang Mampang dan Geng Motekar yang diperkirakan berjumlah lebih dari 30 orang. Kedua kelompok saling serang menggunakan senjata tajam.
Dalam pertempuran tersebut, tangan seorang saksi berinisial GS terkena sabetan senjata tajam jenis corbek dari pihak lawan. Setelah terluka, GS melempar celurit yang dibawanya ke arah depan dan berlari meninggalkan lokasi. Beberapa saat kemudian, GS melihat korban MFR berlari dalam keadaan berlumuran darah.
Korban Meninggal di Rumah Sakit
Keduanya meninggalkan lokasi dengan menumpang motor teman menuju rumah sakit. Korban MFR dibawa ke RSUD Budi Asih, Jakarta Timur, namun sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Empat Pelaku Ditangkap
Polisi menetapkan tiga pelaku sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH), yaitu APK, AFF, dan RSR. Satu tersangka dewasa bernama Dimas Nanda Pamungkas. Barang bukti yang diamankan meliputi satu corbek milik AFF, satu corbek milik APK, satu celurit panjang milik RSR, serta satu panah dan busur panah milik Dimas Nanda Pamungkas.
Para pelaku dijerat Pasal 472 dan atau Pasal 307 ayat 1 dan atau Pasal 262 dan atau Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. AKP Teddy Rohendi menuturkan, "Untuk 3 pelaku anak sudah tahap dua dan 1 pelaku dewasa masih ditahan di Rutan Polres."



