Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ramlan Surbakti menilai bahwa pelaksanaan pemilu di Indonesia saat ini sudah berlangsung secara bebas, namun belum sepenuhnya adil. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membahas masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 2 Juni 2026.
Lima Bentuk Ketidakadilan Pemilu
Ramlan mengungkapkan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka yang diterapkan di Indonesia menyisakan lima bentuk ketidakadilan. Menurutnya, sistem tersebut bukanlah sistem campuran yang ideal, melainkan campur aduk yang menimbulkan berbagai persoalan. Ia menekankan bahwa pemilu yang bebas belum tentu adil, dan hal ini dibuktikan dengan adanya lima ketidakadilan yang masih terjadi.
Ketidakadilan Pertama: Alokasi Kursi DPR
Ketidakadilan pertama terkait dengan alokasi kursi DPR di setiap provinsi yang belum menjamin kesetaraan representasi. Ramlan menilai masih terdapat provinsi yang mengalami over-representation, di mana jumlah kursi yang diperoleh lebih banyak dibandingkan proporsi jumlah penduduknya. Sebaliknya, ada provinsi yang mengalami under-representation, di mana jumlah penduduknya lebih banyak daripada kursi yang diterima. Contoh yang diberikan adalah Brasil yang membagi kursi parlemen tidak hanya berdasarkan jumlah penduduk, tetapi juga mempertimbangkan luas wilayah untuk menjaga kesetaraan antardaerah. Ramlan menegaskan bahwa masalah ini belum terselesaikan sejak Pemilu 2004 hingga 2024.
Ketidakadilan Kedua: Pengaturan Dana Kampanye
Ketidakadilan kedua berkaitan dengan pengaturan dana kampanye yang belum mampu menjamin persaingan yang adil antar peserta pemilu. Ramlan menyoroti bahwa banyak aspek dana kampanye yang belum diatur, sehingga ketidakadilan tidak terlihat dan seolah-olah sistem sudah berjalan baik.
Ketidakadilan Ketiga: Kesetaraan Nilai Suara Pemilih
Ketidakadilan ketiga adalah belum terwujudnya kesetaraan nilai suara pemilih. Ramlan menjelaskan bahwa suara yang diberikan kepada calon legislatif memiliki pengaruh lebih besar dibandingkan suara yang diberikan kepada partai politik. Padahal, prinsip pemilu seharusnya adalah satu orang, satu suara, satu nilai (one person, one vote, one value). Namun, dalam praktiknya, mencoblos nama calon dianggap lebih berdaulat daripada mencoblos partai.
Ketidakadilan Keempat: Suara Sah Tidak Dikonversi Menjadi Kursi
Ketidakadilan keempat adalah jutaan suara sah yang tidak dikonversi menjadi kursi karena partai penerima suara tidak memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Ramlan menyebutkan bahwa sejak Pemilu 2009, jumlah suara sah yang tidak dihitung selalu di atas 10 juta. Pemilu 2009 mencatat angka tertinggi dengan 19,9 juta suara sah yang tidak dikonversi, sedangkan Pemilu 2024 mencapai 17,7 juta suara. Hal ini dinilai melanggar prinsip satu orang, satu suara, satu nilai.
Ketidakadilan Kelima: Praktik Jual Beli Suara
Ketidakadilan kelima adalah praktik jual beli suara yang masih menjadi persoalan serius dalam sistem pemilu Indonesia. Ramlan berharap DPR dan pemerintah dapat memperbaiki berbagai persoalan tersebut melalui revisi Undang-Undang Pemilu. Ia juga menyoroti penggunaan fasilitas negara oleh petahana (incumbent) untuk kepentingan kampanye, seperti anggaran publik dan aparatur negara.
Dengan demikian, Ramlan menegaskan bahwa pemilu di Indonesia masih jauh dari prinsip keadilan yang ideal. Ia mendorong agar DPR dan pemerintah segera membahas dan memperbaiki berbagai ketidakadilan tersebut dalam RUU Pemilu.



