Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Pakai Nama Samaran 'John Lennon 07' Terima Suap
Eks Ketua Ombudsman Pakai Nama Samaran 'John Lennon 07'

Hery Susanto Gunakan Nama Samaran Saat Terima Suap

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto menggunakan nama samaran saat menerima suap dari sejumlah perusahaan tambang. Nama samaran tersebut dipakai Hery saat berkomunikasi dengan perantara suap melalui aplikasi WhatsApp.

"Telah menggunakan beberapa nama samaran yaitu Hery HMI, John Lennon 07, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas Hery HMI Cirebon, Septian, Hery HMI, Ponakan Supir 2021, Tolkeyem MM dengan nomor handphone antara lain sebagaimana termuat dalam surat dakwaan," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (25/6).

Suap dari Perusahaan Tambang untuk Rekomendasi Ombudsman

Jaksa menjelaskan bahwa penggunaan nama samaran itu dilakukan saat berkomunikasi terkait pengurusan rekomendasi beberapa perusahaan tambang melalui saksi Agung Winarno. Hery didakwa menerima suap dalam bentuk uang dan rumah yang berasal dari sejumlah perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Pinjam Pakai dan Pelepasan Kawasan Hutannya bermasalah.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dari dokumen-dokumen yang bermasalah tersebut, kemudian dilaporkan kepada Ombudsman RI terkait permohonan pengaktifan dan perpanjangan IUP. "Bahwa penerimaan uang dan barang melalui Agung Winarno adalah untuk menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam menerbitkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Ombudsman RI yang menyatakan adanya maladministrasi," ucap jaksa.

Total Suap Rp4,8 Miliar dari Enam Kali Penerimaan

Hery didakwa menerima suap senilai total Rp4,8 miliar. Setidaknya ada enam kali penerimaan suap oleh Hery, yaitu:

  • Dari La Ode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp675 juta, diberikan kepada Lukman Malanuang, lalu diserahkan melalui Edi Sugandi.
  • Dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200 juta, diterima melalui Lukman Malanuang.
  • Dari Agung Winarno berupa rumah di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur senilai Rp2,2 miliar.
  • Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp1 miliar dan Rp200 juta.
  • Dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta.
  • Dari Muhammad Rosal selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta.

Total uang suap berikut rumah yang diterima Hery mencapai Rp4,85 miliar.

Pasal yang Dikenakan kepada Hery Susanto

Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 2 ayat 8 lampiran 1 Angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Atau ketiga, Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 2 Ayat 8 Lampiran 1 Angka 28 UU Penyesuaian Pidana. Atau keempat, Pasal 606 ayat 2 KUHP Nasional juncto Pasal VII angka 49 tentang UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga