DPR Peringatkan Risiko Gejolak Sosial Akibat Keterlambatan TPG Guru Madrasah
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abidin Fikri mengingatkan adanya potensi gejolak sosial jika Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi ratusan ribu guru madrasah tidak dicairkan tepat waktu sebelum perayaan Lebaran 2026. Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menegaskan, hak finansial para pendidik harus diprioritaskan untuk mencegah ketidakpuasan yang meluas.
Keluhan Guru Madrasah Saat Reses DPR
Abidin Fikri mengungkapkan, dirinya menerima berbagai laporan langsung dari guru madrasah selama masa reses parlemen. Para pendidik tersebut mengeluhkan pembayaran TPG yang masih tertunda dan tidak sesuai dengan jadwal yang seharusnya. "Keterlambatan pembayaran TPG madrasah berpotensi memicu gejolak sosial jika hak guru tidak diprioritaskan tepat waktu sebelum lebaran," tegas Abidin pada Senin, 9 Maret 2026.
Politisi tersebut menekankan pentingnya percepatan proses verifikasi data melalui sistem Simpatika agar 405.438 guru madrasah dapat menerima hak bulanan mereka tanpa harus menunggu hingga hari raya tiba. Meskipun pencairan tahap ketiga dan keempat Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) sudah berjalan, namun upaya ekstra tetap diperlukan untuk memastikan distribusi yang tepat waktu.
Komitmen Pengawasan dari Komisi VIII DPR
Abidin Fikri menyatakan dengan tegas bahwa Komisi VIII DPR tidak akan berdiam diri menyaksikan persoalan ini. "Komisi VIII tidak akan tinggal diam; kami akan mengawasi agar hak guru madrasah terpenuhi tepat waktu sebelum Lebaran, menghindari demo di mana-mana akibat ketidakadilan ini," jelasnya. Pernyataan ini menegaskan komitmen legislatif untuk memastikan kesejahteraan para pendidik di lingkungan madrasah.
Respons dan Upaya Percepatan dari Kementerian Agama
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama, Amien Suyitno, telah menyampaikan bahwa proses pencairan TPG dilakukan seiring dengan percepatan penerbitan SKAKPT bagi guru yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi. "Sesuai arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar, kami terus mempercepat proses penerbitan SKAKPT agar hak para guru madrasah dapat segera diterima," kata Amien seperti dikutip dari laman resmi Kemenag pada Kamis, 5 Maret 2026.
Amien menambahkan penjelasan penting: "Bagi yang SKAKPT-nya telah terbit, proses pencairan tunjangan sudah mulai berjalan secara bertahap pada pekan ini." Pernyataan ini memberikan sedikit kelegaan meskipun prosesnya masih perlu dipercepat secara signifikan.
Data Terkini Penerbitan SKAKPT
Berdasarkan data pemrosesan SKAKPT per 2 dan 4 Maret 2026, dari total 405.438 guru madrasah yang memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), sebanyak 246.449 SKAKPT telah berhasil diterbitkan. Angka ini mencakup 32.081 guru yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada tahun 2025. Sementara itu, sekitar 158.989 guru lainnya masih berada dalam proses finalisasi administrasi untuk penerbitan SKAKPT pada tahap-tahap berikutnya.
Progres yang masih tersisa ini menjadi perhatian utama mengingat waktu yang semakin mendekati perayaan Lebaran. Keterlambatan dalam penyelesaian administrasi dapat berimbas langsung pada penundaan pencairan tunjangan yang sangat dibutuhkan para guru dan keluarga mereka.
Dampak Sosial dan Ekonomi yang Mengintai
Peringatan dari anggota DPR ini bukan tanpa alasan. Tunjangan Profesi Guru merupakan komponen pendapatan penting bagi para pendidik madrasah, yang digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup sehari-hari. Keterlambatan pembayaran, apalagi menjelang momen penting seperti Lebaran, dapat menimbulkan:
- Tekanan ekonomi pada keluarga guru madrasah
- Penurunan moral dan motivasi dalam menjalankan tugas mengajar
- Potensi unjuk rasa dan aksi protes yang mengganggu ketertiban umum
- Gangguan pada proses belajar mengajar di lingkungan madrasah
Oleh karena itu, koordinasi intensif antara Kementerian Agama, DPR, dan instansi terkait lainnya menjadi sangat krusial dalam beberapa pekan mendatang. Efisiensi birokrasi dan transparansi proses menjadi kunci utama untuk menghindari skenario terburuk yang telah diperingatkan oleh Abidin Fikri.



