DPR Tegaskan Pilpres Tetap Langsung Meski Revisi UU Pemilu Berjalan
DPR Tegaskan Pilpres Tetap Langsung Meski Revisi UU Pemilu

DPR Tegaskan Pilpres Tetap Langsung Meski Revisi UU Pemilu Berjalan

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Aria Bima, menegaskan bahwa Pemilihan Presiden (Pilpres) akan tetap dilaksanakan secara langsung. Penegasan ini disampaikan di tengah proses pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang masih bergulir di parlemen.

Pernyataan di Tengah Pembahasan RUU Pemilu

Aria Bima menyampaikan pernyataan tersebut setelah menghadiri live podcast Gaspol Kompas.com di Aula FISIP Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, pada Selasa, 24 Februari 2026. Ia menekankan bahwa meskipun ada revisi undang-undang, prinsip pemilihan langsung tetap dipertahankan untuk Pilpres.

"Pilpresnya tetap pemilu langsung, Pilkadanya keinginan publik tetap pilkada secara langsung," ujar Aria Bima. Pernyataan ini sekaligus menegaskan komitmen terhadap sistem demokrasi langsung yang telah berjalan di Indonesia.

Dampak Pemisahan Jadwal Pemilu

Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, salah satu isu yang muncul adalah pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029. Pemisahan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2024.

Aria Bima menjelaskan bahwa pemisahan jadwal antara pemilu pusat dan daerah akan menimbulkan jeda waktu sekitar 2,5 tahun. Hal ini dianggap sebagai langkah untuk memberikan ruang lebih baik dalam penyelenggaraan pemilu, meskipun tetap mempertahankan prinsip pemilihan langsung.

Isu Lain dalam Revisi UU Pemilu

Selain pemisahan jadwal, pembahasan RUU Pemilu juga mencakup sejumlah isu lainnya, termasuk usulan ambang batas parlemen yang berkisar antara 0 hingga 7 persen. Aria Bima menyatakan bahwa usulan tersebut masih dalam proses penampungan dan pertimbangan di DPR.

Dengan penegasan ini, DPR berupaya memberikan kepastian kepada publik bahwa meskipun ada perubahan dalam regulasi pemilu, sistem pemilihan langsung untuk Pilpres tidak akan diubah. Hal ini diharapkan dapat menjaga stabilitas politik dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia.