DPR Ingatkan Sanksi Berat Bagi Kepala Daerah yang Pergi Luar Negeri Saat Lebaran
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa kepala daerah yang melanggar instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk tetap berada di wilayah masing-masing selama perayaan Idulfitri 1447 H dapat dikenai sanksi administratif yang berat, termasuk pemecatan. Peringatan ini disampaikan dalam konteks surat edaran Mendagri yang meminta penundaan perjalanan ke luar negeri bagi para pemimpin daerah.
Sanksi Administratif Bertingkat Menurut UU Pemerintahan Daerah
Irawan menjelaskan bahwa sanksi terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak mematuhi instruksi Mendagri atau program nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara (penonaktifan), hingga pemberhentian tetap. Ia menekankan pentingnya kepatuhan penuh untuk menghindari penerapan sanksi ini.
"Sebagai anggota Komisi II DPR RI, saya berharap instruksi Mendagri dilaksanakan dengan kesadaran dan tanggung jawab. Sehingga tidak perlu ada kepala daerah yang dijatuhi sanksi," ujar Irawan di Jakarta, Kamis (12/3/2026). Ia juga mendorong Mendagri untuk mempertimbangkan pemberian penghargaan kepada kepala daerah yang serius dalam melayani warga selama Idulfitri.
Latar Belakang Kebijakan dan Respons Partai Politik
Surat Edaran Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ tanggal 8 Maret 2026 dikeluarkan sebagai respons terhadap fenomena sejumlah kepala daerah yang merencanakan perjalanan umrah mendekati Idulfitri, berpotensi meninggalkan daerah saat momentum penting. Tito Karnavian menegaskan bahwa kepala daerah sebagai pimpinan tertinggi harus memastikan pelayanan publik optimal, termasuk pengelolaan arus mudik dan harga yang terkendali.
Partai Demokrat melalui Sekjen Herman Khaeron meminta kadernya yang menjabat kepala daerah untuk patuh dan tetap di wilayah kerja. Sementara itu, PKS melalui Ketua DPP Mardani Ali Sera menyatakan bahwa kepala daerah boleh ke luar negeri jika ada keperluan mendesak dengan izin, namun menekankan pentingnya kesiagaan selama mudik Lebaran 2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat selama perayaan, dengan harapan semua pihak dapat berkontribusi dalam pelayanan yang efektif.
