Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mendorong perubahan Undang-Undang Pilkada sebagai respons atas maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap kepala daerah. Menurut Khozin, revisi UU Pilkada menjadi momentum untuk mendesain pilkada yang tidak padat modal dan mengurangi ongkos politik yang tinggi.
Desain Ulang Tata Kelola Pemda
"Perubahan UU Pilkada menjadi momentum bagi DPR dan Pemerintah untuk mendesain Pilkada yang tidak padat modal," kata Khozin kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026). Ia juga mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendesain ulang tata kelola pemerintah daerah agar tidak ada celah korupsi.
"Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina Pemda mesti mendesain tata kelola Pemda tidak ada lagi celah korupsi di daerah," ujar Khozin. Ia menambahkan bahwa pola korupsi kepala daerah kini sudah terbaca, yaitu beli jabatan, pemberian izin, dan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Tiga Pola Korupsi di Daerah
Menurut Khozin, aparat dan Kemendagri seharusnya bisa mencegah dan meminimalisir celah tersebut. "Harus ada desain untuk menutup 3 pola korupsi di daerah sekaligus menggandeng lembaga penegak hukum untuk melakukan pencegahan korupsi di daerah," kata dia. Pola-pola ini, menurutnya, sudah sering terulang dan perlu diantisipasi secara sistematis.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda juga menyoroti biaya politik yang tinggi sebagai pemicu korupsi. "Satu, terkait dengan biaya politik yang tinggi ya, yang dihasilkan di dalam proses pemilihan kepala daerah kita. Yang kedua, soal hak keuangan kepala daerah yang memang kita akui masih sangat terbatas," kata Rifqinizamy, Kamis (2/7/2026).
Gaji Kepala Daerah Hanya Rp5-6 Juta
Rifqinizamy menyebutkan bahwa gaji kepala daerah hanya Rp5-6 juta per bulan, sementara ongkos politik yang dikeluarkan sangat tinggi. "Kami merekomendasikan pemerintah untuk melakukan revisi sejumlah peraturan perundang-undangan, terutama terkait dengan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah hanya sekitar Rp5 juta sampai Rp6 juta, sementara cost politiknya tinggi. Dan karena itu, kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional," kata dia.
KPK sebelumnya menangkap Bupati Kuansing dan Bupati Langkat Syah Afandin terkait kasus korupsi. OTT terhadap Bupati Langkat mengamankan 55 keping logam platinum. Maraknya OTT ini mendorong DPR untuk segera merevisi UU Pilkada dan mengatur ulang hak keuangan kepala daerah.



