Nadiem Banding Vonis 10 Tahun, Akan Laporkan 4 Hakim ke KY
Nadiem Banding Vonis 10 Tahun, Laporkan 4 Hakim ke KY

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Tidak hanya itu, Nadiem juga berencana melaporkan empat hakim yang mengadilinya ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 6 Juli 2026.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diakses pada Sabtu, 4 Juli 2026, permohonan banding Nadiem telah didaftarkan pada Rabu, 1 Juli 2026. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga turut mengajukan banding pada Kamis, 2 Juli 2026. Dengan demikian, kedua belah pihak sama-sama menempuh upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor.

Empat Hakim Dilaporkan ke KY

Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi bahwa pelaporan ke KY akan dilakukan pada Senin siang. "Iya benar, kami akan datang ke KY jam 12 siang langsung dengan istrinya Pak Nadiem," kata Ari saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Empat hakim yang akan dilaporkan adalah Purwanto S Abdullah selaku ketua majelis hakim, serta hakim anggota Sunoto, Mardiantos, dan Eryusmas. Menariknya, Nadiem tidak melaporkan hakim Andi Saputra yang sebelumnya menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam perkara ini.

Menurut Ari, pihak Nadiem meyakini keempat hakim tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik dan memanipulasi fakta-fakta persidangan. "Mereka kami laporkan terduga melanggar kode etik hakim dan kami duga manipulasi fakta-fakta persidangan. Termasuk soal tidak memberi kesempatan buat Terdakwa atau Penasihat Hukum untuk menyatakan banding atau terima hukuman," terang Ari.

Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp809 Miliar

Nadiem Makarim dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun. "Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," imbuh hakim. Hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti, sehingga Nadiem dianggap bersalah berdasarkan dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain pidana penjara, Nadiem juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila Nadiem tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang. Jika harta kekayaan tidak mencukupi, maka hukuman diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun.

Langkah Hukum Selanjutnya

Dengan diajukannya banding oleh kedua belah pihak, perkara ini akan naik ke tingkat Pengadilan Tinggi. Proses banding diharapkan dapat menguji kembali putusan majelis hakim tingkat pertama. Sementara itu, laporan ke Komisi Yudisial akan menjadi sorotan tersendiri karena menyangkut dugaan pelanggaran etik hakim yang menangani kasus ini.

Kasus korupsi pengadaan Chromebook dan CDM ini menjadi salah satu perkara besar yang menjerat mantan pejabat publik. Vonis 10 tahun penjara dan tuntutan uang pengganti yang fantastis menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Namun, pihak Nadiem terus berupaya membela diri melalui jalur hukum yang tersedia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga