Wakil Ketua Komisi II DPR Dorong Pembahasan RUU Pemilu Segera Dimulai
Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menekankan pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu segera dilakukan pada tahun ini. Ia berharap revisi terhadap undang-undang tersebut dapat menjadi usulan inisiatif dari DPR RI di tahun 2026.
Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (17/4/2026), Arse menyatakan bahwa penyusunan RUU harus segera diselesaikan dan diketok menjadi RUU inisiatif. "Yang jelas, ada keinginan agar penyusunan itu harus segera selesai diketok menjadi RUU inisiatif dan pembahasan juga bisa segera dilakukan," ujarnya.
Tahapan Pemilu 2029 Jadi Pertimbangan Utama
Arse mengungkapkan bahwa urgensi pembahasan ini didorong oleh jadwal pemilu mendatang. "Mengingat akhir tahun ini kita sudah memasuki tahapan pemilu untuk 2029, yaitu rekrutmen penyelenggara pemilu," jelasnya. Proses rekrutmen tersebut dijadwalkan berlangsung pada akhir tahun, sehingga pembahasan RUU Pemilu diharapkan dapat berlanjut dengan cepat.
Namun, ia juga menekankan bahwa DPR RI perlu mempertimbangkan berbagai faktor lain dalam pembahasan revisi UU Pemilu. "Ya sebenarnya ada harapan begitu. Tapi kita harus perhatikan semua hal, lingkungan Komisi II bagaimana, DPR bagaimana, partai bagaimana, lalu di luar kita juga keadaan negara kita bagaimana," kata Arse.
Draf dan Naskah Akademik Belum Tersedia
Di sisi lain, Arse mengakui bahwa draf dan naskah akademik untuk RUU Pemilu saat ini belum tersedia. Hal ini menyebabkan perubahan dalam agenda rapat yang semula direncanakan bersama Badan Keahlian DPR (BKD).
"Sebenarnya bukan batal, tapi atas kesepakatan pimpinan, rapat itu tidak menjadi rapat internal, tapi rapat pimpinan bersama ketua kelompok fraksi (kapoksi)," ujarnya. Rapat tersebut dialihkan untuk membahas langkah-langkah awal dalam proses pengayaan materi.
Menurut Arse, pembahasan RUU Pemilu saat ini masih berada pada tahap awal. "Kita lihat belum waktunya untuk kita rapat internal karena yang dibuat itu baru semacam paper," katanya. Ia menambahkan bahwa pembahasan lebih mendalam baru akan dilakukan setelah bahan yang disusun oleh BKD rampung.
"Kalau Panja sudah bergulir, yang dikerjakan BKD makin menuju naskah akademik dan draf RUU, baru kita floor-kan ke rapat internal Komisi II," imbuhnya. Dengan demikian, proses legislasi ini masih memerlukan waktu dan koordinasi lebih lanjut sebelum dapat dibahas secara intensif.



