Napi Korupsi yang Viral ke Coffee Shop Dipindah ke Lapas Maksimum Nusakambangan
Jakarta - Mantan Kepala Syahbandar Kolaka, Supriadi, yang berstatus narapidana kasus korupsi, telah dipindahkan ke Lapas Maksimum atau maximum security di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan ini dilakukan sebagai respons atas viralnya video yang menunjukkan Supriadi mengunjungi sebuah kedai kopi atau coffee shop di Kendari, meskipun seharusnya berada dalam tahanan.
Pernyataan Resmi dari Kemenimipas
Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas Kemenimipas), Rika Aprianti, mengonfirmasi pemindahan tersebut. "Kepada warga binaan, yang bersangkutan telah dipindahkan ke Lapas Maksimum Nusakambangan," kata Rika kepada wartawan pada Jumat, 17 April 2026. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
Latar Belakang Kejadian Viral
Video yang beredar luas di media sosial menunjukkan Supriadi berjalan dari masjid menuju coffee shop di Jalan Abunawas, Kendari, pada Selasa, 14 April 2026 siang. Ia didampingi oleh seorang petugas Syahbandar yang mengenakan pakaian resmi. Pihak Rutan Kelas IIA Kendari sebelumnya menyatakan bahwa Supriadi keluar tahanan secara resmi untuk mengikuti sidang peninjauan kembali (PK), namun kejadian ini menuai kontroversi dan sorotan publik.
Arahan Tegas dari Menteri Imipas
Merespons insiden ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengarahkan Ditjenpas untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. "Sesuai arahan Bapak Menteri, akan dilakukan pemeriksaan mulai dari Kepala Rutan, Kepala Pengamanan Rutan, hingga petugas yang mengawal dalam kejadian tersebut," jelas Rika. Tindakan ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan penegakan aturan di lingkungan pemasyarakatan.
Proses Pemindahan dan Status Hukum
Plh Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, tidak menampik bahwa proses kembalinya Supriadi ke rutan sempat dipersoalkan. Sementara itu, Supriadi sendiri telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 600 juta atas kasus korupsi yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan. Ia terbukti meloloskan kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM) dengan menggunakan dokumen PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) melalui jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR).
Dalam operasi ilegal tersebut, Supriadi diduga menerima suap sebesar Rp 100 juta per kapal tongkang untuk menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB), padahal jetty PT KMR tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan. Pemindahannya ke Lapas Maksimum Nusakambangan diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperketat pengawasan terhadap narapidana berisiko tinggi.



